Dirut PT Garam Nonaktif Meminta Keringanan Hukuman, ini Pembelaannya
Kemudian terdakwa membacakan pembelaannya sendiri dihadapan tim jaksa yang dirasa sangat memberatkan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Achmad Boediono Direktur Utama (Dirut) PT Garam nonaktif membacakan sendiri nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menghendaki dihukum 2 tahun penjara.
Terdakwa Boediono yang masa tahanannya telah habis, mengikuti sidang yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Putu Mahendra dengan baju putih dan memakai kopiah.
Setelah kuasa hukum terdakwa Boediono, yaitu Maha Awan Buwana membacakan berkas pembelaan. Kemudian terdakwa membacakan pembelaannya sendiri dihadapan tim jaksa yang dirasa sangat memberatkan.
Sebab, tuntutan jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Padahal terdakwa Boediono dalam menjalankan tugas impor garam merupakan perintah pemerintah melalui kementerian perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya pegawai negeri sipil aktif di kementerian kelautan dan perikanan sejak 2010, telah ditugaskan di Kementerian BUMN, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Surabaya, PT Kawasan Medan Persero dan PT Garam Persero," kata Boediono.
Menurut terdakwa, selama hampir 1,5 tahun telah berhasil membawa perolehan usaha PT Garam sebesar Rp 52 Miliar pertahun, yang merupakan capaian tertinggi sejak 1945.
"Sebelumnya tidak pernah mencapai 2 digit, umumnya dibawah Rp 10 miliar," imbuhnya.
Namun, atas tuntutan jaksa yang menyatakan bersalah atas kemasan yang seharusnya produk impor bukan produk impor, terdakwa Boediono menjelaskan bahwa kemasan tersebut atas kondisi darurat dan mendesak untuk segera mungkin melayani masyarakat.
"Kita hanya menggunakan stok kemasan yang ada. Karena tidak ada waktu untuk pengadaan kemasan baru dan waktunya hanya dua bulan. Jika melakukan pelelangan ulang maka waktunya bisa lebih panjang. Dan masyarakat yang akan dirugikan karena kelangkaan garam," katanya.
Terdakwa juga sangat keberatan ada dipakainya Undangan-undang perlindungan konsumen, sebab tidak ada keluhan dari konsumen.
"Pada kasus ini membuktikan bahwa garam konsumsi berzodium produkai PT Garam Persero ternyata tidak menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat. Maka dalam maslaah ini kami lebih tepat diberi sanksi administratif," imbuhnya.
Awas, Surabaya Sudah Masuk Musim Hujan, Waspadai ini. . .
Atas pembelaan tersebut, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik meminta waktu sepekan untuk mempertahankan tuntutannya.
"Kami minta waktu seminggu untuk membahas pembelaan terdakwa," kata Lila Yusrifa, degan didampingi tim jaksa lainnya.
Diketahui, Mabes Polri melakukan penggrebekan gudang milik PT Garam, Jl Kapten Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas, pada Juni 2017. Dari penggrebekan itu Achmad Boediono selaku Dirut PT Garam nonaktif menjadi tersangka tunggal. (Surya/Sugiyono).