Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bongkar Masjid, Risma dan Ketua DPRD Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Pembongkaran Masjid di kawasan kompleks Balai Pemuda Surabaya berujung pelaporan pejabat penting Surabaya ke Polda Jatim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) saat melaporkan pembongkaran Masjid As Sakinah di lingkungan cagar budaya Surabaya ke Polda Jatim, Senin (20/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembongkaran Masjid As Sakinah di kawasan kompleks Balai Pemuda Surabaya berujung pelaporan ke Polda Jatim.

Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini; Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji dan Kepala Dinas PU Cipta Karya dilaporkan karena dianggap melakukan penistaan agama, Senin (20/11/2017).

Pelaporan yang dilakukan KBRS karena pertemuan dengan Ketua DPRD Surabaya, Ir Armudji Jumat lalu, tidak ada titik terang untuk menyelesaikan pembongkaran masjid.

"Dalam pertemuan itu sebenarnya sederhana, kembalikan saja masjid seperti semula," tutur Wawan Koordinator KBRS saat ditemui di Mapolda.

Risma Ulang Tahun di Eropa, Begini Cara Pejabat Pemkot Surabaya Memberi Ucapan Selamat

Begitu pula kata, Wawan, Tri Rismaharini, Walikota Surabaya saat itu juga akan menemui untuk membahas masjid sepulang dari Amerika Serikat (AS).

"Nyatanya tidak ada respons. Ya akhirnya kami laporkan atas penistaan agama. Yang ngomong bukan saya, itu yang ngomong KUHP Pasal 156a," jelas Wawan.

Pembongkaran Masjid As Sakinah di lingkungan kompleks cagar budaya itu ada adabnya. Bukannya masjid langsung dibongkar kemudian dibangunkan lagi yang lebih besar.

"Tapi bangunkan dulu masjid baru dibongkar," terangnya.

Investasi Rp 37 Triliun Sudah Masuk ke Surabaya, Proyek Jalur Kereta ke Pelabuhan Dipercepat

Setnov Tersangka Lagi dan Ditahan KPK, Golkar Ngaku Tetap Usung Khofifah

Penempatan masjid di lantai bawah gedung DPRD yang akan dibangun 8 lantai, sangat disayangkan oleh KBRS. Karena masjid itu masih ada di bawah kantor mereka (DPRD).

"Masjid harus dibangun sendiri. Karena rumah itu adalah untuk menghadap dan memulyakan Allah SWT. Bukan dibangun dibawah gedung DPRD," tandas Wawan.

Rombongan KBRS yang didampingi lima pengacara, Okky FS SH, Ida Bagus Adis Harymbawa SH, Heroe Maksono SH, Mudji Utomo SH dan Abdus Salim yang tergabung dalam OS&Partners datang sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun pihak SPKT menyarankan agar koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim atas laporan yang ada.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved