Sediakan Penari Striptis, Inilah Vonis Hakim untuk Manajer Inul Vizta
Kelakuannya menyediakan penari striptis mengantar Manajer Inul Vizta ini harus meringkuk lebih lama di penjara.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mantan Manajer Inul Vizta Kediri Ilham Nur Sahid (41) divonis hukuman setahun penjara pada sidang yang berlangsung di PN Kota Kediri, Senin (20/11/2017).
Vonis Ilham dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi SH.
Pada sidang kali ini Ilham hadir di sidang tanpa didampingi penasehat hukum.
Majelis hakim menilai, Ilham terbukti membantu menjadi penyedia jasa tarian striptis yang berlangsung di dalam room karaoke Inul Vista yang berlokasi di lantai 4 Kediri Mall.
Pasangan Mesum di Kediri Makin Marak, Seks Resleting Demi Bisa Indehoi di Warung
Ngakunya Belajar Tugas Sekolah, Anak Anggota DPRD ini Malah Beginian di Kamar Kos
Perbuatannya melanggar pasal 296 KUHP karena membantu orang melakukan perbuatan cabul.
Vonis majelis hakim setahun penjara yang dijatuhkan kepada Ilham sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ilham menjadi tersangka tunggal pada kasus cabul yang berlangsung di lokasi karaoke keluarga Inul Vizta.
Diberitakan sebelumnya, Tim Polda Jatim menggerebek Karaoke Keluarga Inul Vizta Kediri, Kamis (13/7/2017) tengah malam.
Nunggu Angkot Lewat, Kid Zaman Now di Surabaya Pilih Dengan Menantang Bahaya
Usai Nyabu, Kontraktor Ternama ini Langsung Ditangkap Polisi
Petugas mengamankan enam penari striptis, dua pria pemesan tarian serta Ilham selaku manajer Inul Vizta yang berperan sebagai penyedia para penari striptis. (Surya/Didik Mashudi)