Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sediakan Penari Striptis, Inilah Vonis Hakim untuk Manajer Inul Vizta

Kelakuannya menyediakan penari striptis mengantar Manajer Inul Vizta ini harus meringkuk lebih lama di penjara.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Ilham Nur Sahid mantan Manajer Inul Vista keluar ruang sidang PN Kota Kediri, Senin (20/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mantan Manajer Inul Vizta Kediri Ilham Nur Sahid (41) divonis hukuman setahun penjara pada sidang yang berlangsung di PN Kota Kediri, Senin (20/11/2017). 

Vonis Ilham dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi SH.

Pada sidang kali ini Ilham hadir di sidang tanpa didampingi penasehat hukum. 

Majelis hakim menilai, Ilham terbukti membantu menjadi penyedia jasa tarian striptis yang berlangsung di dalam room karaoke Inul Vista yang berlokasi di lantai 4 Kediri Mall. 

Pasangan Mesum di Kediri Makin Marak, Seks Resleting Demi Bisa Indehoi di Warung

Ngakunya Belajar Tugas Sekolah, Anak Anggota DPRD ini Malah Beginian di Kamar Kos

Perbuatannya melanggar pasal 296 KUHP karena membantu orang melakukan perbuatan cabul. 

Vonis majelis hakim setahun penjara yang dijatuhkan kepada Ilham sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). 

Ilham menjadi tersangka tunggal pada kasus cabul yang berlangsung di lokasi karaoke keluarga Inul Vizta

Diberitakan sebelumnya, Tim Polda Jatim menggerebek Karaoke Keluarga Inul Vizta Kediri, Kamis (13/7/2017) tengah malam.

Nunggu Angkot Lewat, Kid Zaman Now di Surabaya Pilih Dengan Menantang Bahaya

Usai Nyabu, Kontraktor Ternama ini Langsung Ditangkap Polisi

Petugas mengamankan enam penari striptis, dua pria pemesan tarian serta Ilham selaku manajer Inul Vizta yang berperan sebagai penyedia para penari striptis. (Surya/Didik Mashudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved