Sempat Berharap 'Tak Perlu Ada KPK', Ini Empat Fakta Pengacara Baru Setnov, Otto Hasibuan
Ketua DPR RI Setya Novanto Kini mendekam di tahanan gedung KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi e-KTP.
Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua DPR RI Setya Novanto Kini mendekam di tahanan gedung KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi e-KTP.
Dirinya ditahan setelah menjalani drama kejar-kejaran panjang dan berakhir dengan kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik.
Selama menenteng status tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama, Setya Novanto diketahui mempercayakan nasibnya pada pengacara bernama Fredrich Yunadi.
Namun kini dirinya dikabarkan akan menambah lagi, sosok pengacara yang akan menangani kasus hukumnya.
Pengacara itu ialah Otto Hasibuan.
(Doli: Orang yang Dekat dengan Setnov Jangan Jadi PLT Ketua Umum, Golkar Bisa Cilaka Lagi)
Dilansir dari berbagai sumber Tribun Network, Selasa (21/11/2017) Berikut sederet fakta Pengacara bernama Otto Hasibuan ini.
1. Mantan Pengacara Jessica Kumala Wongso
Pengacara kondang ini ternyata pernah menjadi pengacara dalam kasus kopi sianida dimana terdakwanya adalah Jessica Kumala Wongso.
Dalam persidangan kala menjadi kuasa hukum Jessica,
Pada saat itu Jessica akhirnya diputuskan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara.
2. Pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia
Otto Hasibuan pernah terpilih secara aklamasi memimpin organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
Keputusan itu diambil saat Munas VII Ikadin di Hotel Bumi Surabaya, Sabtu (6/4/2013).