Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Berharap 'Tak Perlu Ada KPK', Ini Empat Fakta Pengacara Baru Setnov, Otto Hasibuan

Ketua DPR RI Setya Novanto Kini mendekam di tahanan gedung KPK sebagai tersangka Kasus Korupsi e-KTP.

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Kompas.com
Otto Hasibuan 

Dirinya tercatat menjabat selama dua periode yakni (2003-2007) dan (2007-2012).

3. Pernah Jadi Ketua Umum Peradi

Otto hasibuan ternyata juga tercatat sebagai Ketua umum Peradi selama periode (2005-2015).

Sebelum akhirnya digantikan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan setelah itu.

3. Pernah Berharap Tidak Perlu Ada KPK di Era Jokowi

Otto ternyata pernah juga menjabat sebagai ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) berharap pemerintahan ke depan di bawah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla mampu mereformasi institusi Polri.

Kala menjabat sebagai Ketua Peradi dirinya berharap bahwa Indonesia tidak perlu lagi lembaga Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Dengan catatan kalau Indonesia sudah tidak sakit lagi, sehingga penegakan hukum hanya dilakukan oleh institusi Polri dan Kejaksaan.

Ia mengibaratkan bahwa KPK semacam Unit Gawat Darurat di sebuah rumah sakit, dimana Rumah sakit itu disamakan dengan Negara Indonesia.

"Keberhasilan bangsa ini adalah ketika tidak ada lagi KPK. Target utama pemerintahan Jokowi harus bisa membuktikan KPK tidak perlu ada lagi karena KPK sudah berhasil memberantas korupsi," ujar Otto, Kamis(24/7/2014).

(9 Mitos Tentang Perawatan Rambut yang Tak Patut Dipercaya, No 4 Gak Banyak yang Tahu!)

4. Pernah Jadi Kuasa Hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar

Ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Otto Hasibuan tamopak mendampingi kliennya Akil Mochtar.

Dirinya mengaku masuk dalam barisan peansihat hukum Akil Mochtar.

Namun, keikuitsertaan dirinya dalam tim penasihat hukum Akil Mochtar, lantaran diajak rekannya sesama advokat yang tergabung dalam Ikadin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved