Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Angkutan Umum Wajib Pasang AC Mulai Februari 2018 Depan?

Semua angkutan umum di perkotaan Indonesia disebut wajib dipasangi penyejuk ruangan alias air conditioner (AC)

TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Angkot M ikutan Mogok dan akan berkumpul di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, pada Selasa (31/10/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Semua angkutan umum di perkotaan Indonesia disebut wajib dipasangi penyejuk ruangan alias air conditioner (AC)

Peraturan ini mulai diberlakukan pada Februari 2018, untuk semua jenis angkutan, termasuk segmen ekonomi.

Sebagai contoh untuk di Jakarta, angkutan umum yang tergolong angkutan ekonomi adalah angkot dan bus sedang, seperti Kopaja danMetromini. 

Pemasangan AC di angkutan umum ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015.

(Dapat Informasi dari Masyarakat,Pemakai Sabu Ditangkap Polisi di Sekitar Taman Apsari)

Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Permenhub 29 tahun 2015 merupakan pembaruan dari peraturan sama dengan nomor 98 yang diterbitkan tahun 2013 yang mengatur SPM semua golongan angkutan umum.

Tidak hanya angkutan perkotaan, tapi juga antar kota dalam provinsi, antar kota antar provinsi, pedesaan, dan lintas batas negara.

"Dalam PM tersebut diatur dan dinyatakan bahwa terkait SPM menyangkut kenyamanan, maka angkutan ekonomi juga wajib dilengkapi AC," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada KompasOtomotif, Rabu (29/11/2017).

Di dalam Permenhub 29 tahun 2015, diwajibkannya pemasangan AC bertujuan untuk mempertahankan suhu 20-22 derajat celcius di dalam kabin. Tujuannya tentu saja untuk menunjang kenyamanan penumpang.

Menurut Sigit, Permenhub 29 tahun 2015 sudah harus diterapkan secara menyeluruh paling lambat Februari 2018, atau tiga tahun setelah diterbitkannya peraturan.

"Permenhub 29 ditetapkan pada 4 Februari 2015. Tiga tahun setelah itu berarti harus efektif berlaku 4 Februari 2018," kata Sigit.

(Sebut Tak Ragu Tembak Orang Saat Wawancara Eksklusif, Fredrich Yunadi akan Dipanggil Polri)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Februari 2018, Seluruh Angkutan Umum Wajib Ber-AC

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved