Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebut 'Tak Ragu Tembak Orang' saat Wawancara, Pengacara Setya Novanto akan Dipanggil Polri

Sosok pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi satu yang diperbincangkan orang ditengah kemelut kasus korupsi e-KTP.

Kompas.com/YOGA SUKMANA
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sosok pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi satu yang diperbincangkan orang ditengah kemelut kasus korupsi e-KTP.

Dirinya memang terbilang sering menyampaikan pernyataan yang kemudian diserang balik oleh warganet.

Saat dalam wawancara eksklusif bersama Najwa Shihab pun, Fredrich menceritakan sekilas tentang dirinya mulai soal 'saya suka mewah' hingga mengaku tak segan menembakkan peluru jika merasa terancam.

Tak hanya jadi perbincangan publik, ternyata pernyataan ini juga memancing pembicaraan Polri.

Polri berencana memanggil pengacara Fredrich Yunadi menyusul pernyataan kontrofersialnya itu.

(Aspal Jalan di Medokan Sawah Ambrol, Arus Lalu Lintas Dibuat Buka Tutup)

"Saya dapat informasi dari Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri) akan dimintai klarifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Setyo mengatakan, aparat keamanan maupun masyarakat sipil yang mengantongi izin kepemilikan senjata sekalipun, tak bisa seenaknya melepaskan tembakan.

Pemilik senjata harus memiliki pertimbangan yang cukup ketat untuk menembak, misalnya, jika di bawah ancaman yang membahayakan nyawanya.

"Menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," kata Setyo.

Polri juga tidak sembarangan mengeluarkan izin kepemilikan senjata untuk masyarakat sipil, khususnya dengan tujuan membela diri.

Setyo mengatakan, Polri akan terlebih dahulu menimbang urgensi orang tersebut untuk menyimpan senjata.

"Misalnya, dia direktur keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancaman, dia memerlukan senjata," kata Setyo.

Pengacara juga termasuk profesi yang dipertimbangkan dalam mengeluarkan izin kepemilikan senjata karena tuntutan pekerjaan yang berisiko mendapat intervensi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved