Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Hal Sepele, Driver Taksi Online ini Siram Wajah Pemuda Dengan Air Panas Hingga Kelojotan

Masalah sepele akhirnya mengantar driver taksi online ini meringkuk di penjara, karena tindakannya yang brutal dan emosional.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Driver Taksi Online, Fatchurrochman (tiga dari kiri) saat diamankan di Mapolsek Sawahan Surabaya lantaran kasus penganiayaan yang dilakukannya, Minggu (10/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelarian Fatchurrochman selama dua bulan dari kejaran tim Anti Bandit Polsek Sawahan, Surabaya berujung di sel tahanan.

Pria berusia 56 tahun asal Jl Kupang Krajan Tengah Surabaya ini diburu polisi lantaran melakukan penganiayaan.

Fatchurrochman yang sehari-hari merupakan driver taksi online Uber ini melakukan penganiayaan terhadap Michael Julianto (27).

Penganiayaan dilakukannya di sebuah warung kopi Jl Pasar Kembang Surabaya, pada 27 September 2017 lalu.

Kejadian penganiayaan bermula saat Fatchurrochman hendak memarkir mobilnya di depan warung kopi di Jl Pasar Kembang, tapi terhalang becak.

Kemudian dia meminta korban Michael Julianto yang saat itu minum kopi, supaya memindahkan becak.

"Korban (Michael Julianto) tetap diam, karena memang bukan pemilik becak," ujar Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Minggu (10/12/2017).

Sikap diam korban, lanjut Yulianto, membuat pelaku Fatchurrochman marah.

Dia turun dari mobil dan mengambil gayung yang ada di warung kopi tersebut.

Sejurus kemudian diambilnya air panas dalam panci yang sedang dimasak.

Nah, air panas tersebut lantas disiramkan ke wajah korban Michael Julianto. Akibatnya korban langsung mengerang kesakitan dan kulit wajahnya melepuh.

"Kulit wajah sebelah kanan dan kulit leher sebelah kanan korban melepuh setelah disiram air panas," terang Yulianto.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku Fatchurrochman kabur ke luar Surabaya.

Sedangkan korban Michael Julianto langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Sawahan.

Atas laporan tersebut, Polsek Sawahan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah dua bulan dicari, akhirnya pelaku Fatchurrochman digulung tim Anti Bandit Polsek Sawahan apda awal Desember 2017.

"Setelah jadi buron selama dua bulan, kami menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jombang," tegas  Yulianto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved