Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Pengepul Togel, Kakek Ini Ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo Saat Kumpulkan Uang Judi di Warung

Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggilis Mejoyo menangkap RT (62), seorang tersangka bandar togel di sebuah warung di Jalan Bratang Gede

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
RT (62), tersangka pengepul judi togel dan barang buktinya yang telah diamankan Mapolsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggilis Mejoyo menangkap RT (62), seorang tersangka bandar togel di sebuah warung di Jalan Bratang Gede, Surabaya, Kamis (7/12/2017).

RT adalah warga Jalan Bratang Gede, Surabaya yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul togel.

Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, AKP Puguh Sudaryono kepada TribunJatim.com, Selasa (12/12/2017).

(Huddersfield Town Vs Chelsea - Kalahkan The Terriers, The Blues Bertengger di Posisi Tiga Klasemen)

"Yang bersangkutan kami amankan atas laporan warga sekitar yang terganggu akibat adanya praktek judi togel di wilayahnya," ujarnya.

Tersangka diamankan saat sedang mengumpulkan uang hasil judi togel dari para peserta kepadanya dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 395 ribu.

Setiap kali putaran, dirinya sanggup mengumpulkan uang judi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Dan yang bersangkutan bisa mendapatkan untung Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu tiap putaran," ungkap Puguh.

(Kamu Wajib Tahu, 7 Buah Ini Ternyata Tak Baik Dimakan Saat Sarapan Lho, Waspadai Akibatnya)

Tersangka sempat mengelak saat dilakukan penangkapan, namun gagal akibat adanya barang bukti yang jelas.

Pada akhirnya tersangka dibawa menuju Mapolsek Tenggilis Mejoyo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih menyelidiki pengepul judi togel utamanya, sekarang masih dalam pencarian," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved