Operasi Cipta Kondisi di Jalan Gemblongan, Polrestabes Surabaya Sita Motor dan Mobil Bodong
Ia mengatakan, ada sekitar seratusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dikenakan tindakan tilang di tempat.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Polrestabes Surabaya menghasilkan sejumlah tindakan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia usai memimpin jalannya Operasi Cipta Kondisi di Jalan Gemblongan Surabaya pada Minggu (17/12/2017) dini hari.
Ia mengatakan, ada sekitar seratusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dikenakan tindakan tilang di tempat.
(Bonek Ultimatum PSSI dan Bhayangkara FC untuk Kembalikan TMS Milik Persebaya Surabaya)
Pasalnya, sejumlah pengendara tersebut terbukti tak membawa surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Tak hanya itu, dua orang pengendara motor juga diamankan setelah terbukti membuang bungkus plastik kecil berisikan pil koplo saat razia berlangsung.
Sebuah mobil bodong juga disita lantaran tak sesuai dengan STNK yang dimiliki.
Operasi itu berlangsung sekitar 150 menit, yakni mulai pukul 00.00 hingga 02.30 WIB.
(VIDEO: Aksi Pengendara Roda Dua yang Nekat Menghindari Razia Polrestabes Surabaya)
Eva juga mengatakan, operasi yang diadakan itu juga untuk memperketat pengamanan kota pahlawan menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.
Sejumlah kendaraan roda dua yang bodong pun juga diangkut menggunakan truk yang telah disediakan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.