Warga Kalasan Tambaksari Surabaya Tolak Pengosongan Rumah terhadap PT KAI Daop 8
Sebagian warga Kalasan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, tolak pengosongan rumah di Jalan Kalasan No 16 Surabaya
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagian warga Kalasan, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, tolak pengosongan rumah di Jalan Kalasan No 16 Surabaya, Kamis (28/12/2017).
Mereka menolak lantaran pengosongan rumah rersebut dianggap tidak sesuai dengan perdata.
"Ini aset negara yang dititipkan kepada kita. Jadi kalau PT Kereta Api ngotot pengosongan, bukan pengosongan, tapi ini perampasan, ini tidak ada dasar hukumnya," ujar seorang koordinator, Usman, Kamis (28/12/2017).
(Newcastle United Vs Manchester City, Raheem Sterling Berhasil Jauhkan the Citizens dari MU)
Hingga saat ini warga sekitar telah berkumpul di depan rumahnya.
Mereka menyuarakan penolakan tersebut sejak pukul 06.30 WIB.
"Mohon izin untuk Jalan Kalasan ditutup," seru Usman.
Mereka menilai sengketa tersebut tidak sesuai putusan pengadilan.
(Jadi Wali Kota Batu Saat Sang Suami Terjerat Suap, Dewanti: Saya Bukan Eddy Rumpoko)
"Kalau mereka (PT KAI) gembar-gembor menang putusan pengadilan, itu bohong. Tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan Kereta Api (PT KAI) menang. Wajib hukumnya kita melawan. Merdeka!" ujarnya.