Soal Penertiban PKL, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astutik Bandingkan dengan Swalayan Ilegal
Reni Astutik, anggota Komisi D DPRD Surabaya mengungkapkan, penertiban yang dilakukan pemerintah Kota Surabaya tidak selaras.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Reni Astutik, anggota Komisi D DPRD Surabaya mengungkapkan, penertiban yang dilakukan pemerintah Kota Surabaya tidak selaras.
Yakni antara penertiban bangunan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan toko swalayan.
Menurut politisi PKS tersebut, saat menertibkan PKL, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menanggapi begitu cepat, bahkan tidak memikirkan aspek sosial yang ditimbulkan.
(Muhammad Iqbal, Pemain Sinetron ‘Pesantren & Rock N Roll’ Meninggal Dunia, Begini Kisah Hijrahnya)
Sementara saat swalayan atau minimarket yang melakukan pelanggaran izin atau telah dinyatakan ilegal, penertibannya justru melempem.
Biasanya hanya diberi tanda silang, ditutup beberapa saat, lalu dapat buka kembali.
"Kalau minimarket kenapa beda, mereka diberi peringatan dulu, rentan waktu lama sekali, lalu jualan lagi. Berbeda dengan PKL yang harusnya dilindungi dengan relokasi," kata Reni, Rabu (3/1/2018).
(Adiknya Didiagnosa Kanker dan Tak Hidup Lama, Apa yang Dilakukan Sang Kakak Berusia 3 Ini Bikin Haru)
Oleh karenanya, Reni meminta OPD terkait untuk mimikirkan aspek sosial yang timbul setelah penggusuran.
Seperti yang terjadi kemarin, 17 PKL di Jalan Bentul 1 Surabaya ditertibkan tanpa relokasi dan rentan waktu dari sosialisasi yang begitu mendadak.

Pedagang belum sempat mencari lokasi berjualan alternatif dan terpaksa tidak berjualan sementara waktu.