Pagi ini, Pakde Karwo Launching Aplikasi Pendaftaran Taksi Online di Grahadi
Pemprov Jatim secara resmi akan meluncurkan pengoperasian taksi online, Kamis (4/1/2018), di halaman Gedung Negara Grahadi.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim secara resmi akan meluncurkan pengoperasian angkutan sewa khusus online alias taksi online, Kamis (4/1/2018) pagi ini, di halaman Gedung Negara Grahadi.
Launching dilakukan langsung oleh Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri pejabat terkait serta pemilik armada taksi online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Jatim.
Kepala Biro Humas Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto kepada Tribunjatim.com, mengatakan, launching taksi online dilakukan untuk armada yang mewakili wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang dan Pasuruan (Gremakertosusilo) ditambah Malang Raya.
Dikatakan, hingga Rabu (3/1/2018), Dinas Perhubungan Jatim sudah memberi izin sembilan perusahaan, dari total 31 perusahaan yang mengajukan izin.
Kemenangan Chelsea di Laga Big Match Atas Arsenal Buyar Karena Gol Injury Time
Jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan, sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan.
Selain itu, kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gremakertosusila, 225 unit di Malang Raya.
"Tarif angkutan online sudah diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah," ujar Benny.
Dalam peraturan tersebut sudah ditentukan, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000 per km batas atas dan Rp. 3.500 per km batas bawah.
Keenakan Gagahi Siswi SMP, Kakek di Lamongan ini Tiga Hari Sekali Selalu Minta Jatah Birahi
Rekom Turun ke Non Kader, Pengurus PDIP di Jombang Ngamuk dan Serbu Kantor DPC
Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, sesuai Pergub tata kelola taksi online di Jatim, hanya ada kuota 4.445 unit kendaraan yang boleh beroprasi melayani penumpang.
Jumlah ini hanya sepersekian persen dari total jumlah taksi online yang saat ini beroperasi di jalan.
"Anehnya, para mitra taksi online itu tidak serius mengurus izin ke kami," tegasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108, semua taksi online diwajibkan berbadan hukum. Selain itu, kendaraan tersebut harus lolos uji kir.