Sepanjang Tahun 2017, Satpol PP Kota Surabaya Tertibkan Ratusan Tempat Hiburan dan Bangunan Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pelanggar di Surabaya. Di antaranya ada ratusan tempat hiburan dan bangunan liar
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama tahun 2017, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban berbagai pelanggaran.
Di antaranya 337 rumah hiburan malam/umum (RHU) yang ditertibkan, bahkan sebagian ditutup.
Kemudian sebanyak 847 bangunan liar (bangli) juga ditertibkan.
(#HoaxMembangun Jadi Trending Topik Twitter, Cuitan Para Netizen Ini Malah Bikin Ngakak)
Penertiban RHU, selain temuan saat patroli rutin, adapula dari bantib dinas terkait (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) serta laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti.
Dikatakan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi, bahwa penertiban dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Polrestabes Surabaya dan Gartap III Surabaya.
Sebagian RHU yang ditertibkan sebenarnya memiliki izin, namun melakukan pelanggaran atau operasi tidak sesuai izin.
(Intip 5 Fakta Tentang Djoko Setiadi, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang Baru Dilantik Jokowi)
"Ada izinnya tapi kita tertibkan, karena melanggar seperti pijat tradisional yang dalam prakteknya melakukan asusila. Ada juga rumah karaoke yang menyedikan minuman beralkohol tapi tidak mempunyai izin," kata Bagus, Kamis (4/1/2018).
Sementata untuk bangunan liar sebanyak 847 yang ditertibkan paling banyak karena berada di atas saluran air.
"Kalau bangli paling banyak kita tertibkan atas dasar bantib dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan," kata Bagus.
Rata-rata bangli tersebut berdiri di atas saluran air, bahkan beberapa berupa bangunan permanen yang bisa menghambat pembersihan saluran air yang tersumbat.