Berkedok sebagai Dukun, Pria di Surabaya Ini Berhasil Tipu Korbannya Ratusan Juta, Begini Modusnya
Seorang pria bernama Sofyan (52) asal Jalan Kendung, Benowo, Surabaya itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Sofyan (52) asal Jalan Kendung, Benowo, Surabaya itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.
Alasannya, ia merupakan pelaku penipuan dengan kedok sebagai dukun.
Dua korbannya berinisial ZN (31) dan HA (30) merupakan kakak beradik yang tertipu oleh ulah Sofyan.
Awalnya, mereka berdua sempat menuruti kata pelaku untuk membeli barang-barang yang menurut pelaku dapat digunakan sebagai jimat melindungi diri korban dan keluarga korban dari segala bahaya.
Setiap korban yang datang ke rumah korban selalu diberi minuman berupa air mineral kemasan yang dituangkan ke dalam gelas beraroma minyak.
Kemudian sisanya disuruh untuk mencuci ke muka korban.
Lalu, korban diperintahkan kembali untuk pulang dan mengambil uang serta menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada pelaku sebagai tebusan untuk jimat.
Merasa dibohongi lantaran tak ada khasiat dari jimat yang diperolehnya, kedua korban pun langsung melapor ke polisi.
Usai mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan pada Sofyan.
Sofyan sendiri ditangkap di rumahnya di Jalan Kendung, Benowo, Surabaya.
Ketika ditangkap, Sofyan sedang menjalankan praktik perdukunannya itu.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menuturkan beberapa hal terkait hal itu.
Kompol Lily Djafar mengatakan dalam melancarkan aksinya, Sofyan mengaku sebagai dukun yang dapat membuat seseorang cepat kaya.
Menurutnya, cara yang digunakan Sofyan yakni mengklaim pelaku memiliki kemampuan melipatgandakan emas batangan.
Supaya korban mudah diperdaya, Sofyan kemudian menunjukkan sejumlah contoh emas batangan yang bisa ditumbuhkan.
Padahal, kedok dari emas itu hanyalah berbahan dasar kuningan.
Melalui metode itu, Sofyan mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh korban agar dapat menggandakan emas.
"Korbannya diwajibkan membeli mahar yang telah dipersiapkan pelaku, mulai emas batangan berbahan kuningan sampai butiran kaca yang diklaim sebagai berlian," lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, mahar yang wajib dibeli kedua korban pun bervariasi, mulai dari harga Rp 40 juta sampai Rp 160 juta.
Pelaku yang juga bekerja sebagai penjual batu akik itu juga mengutarakan, semakin besarnya mahar yang dikeluarkan, maka pendapatan emas gaib semakin menggunung jumlahnya.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sejumlah benda yang dianggap jimat mulai kuningan berbentuk apel, lalu sebuah kotak berisi tulisan arab, dua buah kepompong, tiga pecahan kaca menyerupai berlia, sampai 10 kuningan yang bentuknya seperti emas batangan," tutur Lily.
Akibat ulahnya itu pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.