Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Alur Perizinan Penyelenggaraan Tempat Parkir di Kota Surabaya, Ikuti Langkah-langkahnya

Setiap warga Surabaya bisa melakukan penyelenggaraan tempat parkir di tsmpat tertentu dengan memenuhi kriteria tertentu.

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Salah satu pemilik usaha si Surabaya tampak mengurus perizinan penyelenggaraan parkir, Jumat (5/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap warga Surabaya bisa melakukan penyelenggaraan tempat parkir di tsmpat tertentu dengan memenuhi kriteria tertentu.

Khususnya bagi mereka yang pemilik usaha diharapkan untuk membuat izin penyelenggaraan parkir.

"Semua pihak yang memiliki kriteria tertentu, bisa menyelenggarakan izin tempat parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat kepada Tribunjatim.com, Selasa (9/1/2017).

Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah no.1 tahun 2009 tentang syarat pengajuan izin penyelenggaraan tempat parkir

Pemohon bisa menyiapkan berkas berupa pas foto 3x4 empat lembar, fotokopi KTP pemohon, fotokopi surat izin yang lama (bila perpanjangan), fotokopi NPWD/NPWP, fotokopi Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan gambarnya, fotokopi bukti kepemilikan tanah, fotokopi surat setoran pajak daerah (parkir) (bila perpanjangan).

lalu ada gambar denah tempat parkir, daftar nama petugas parkir, surat kuasa asli (bagi yang dikuasakan diserta materai), fotokopi akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum), surat jaminan asuransi dari perusahaan asuransi/ surat pernyataan pertanggungjawaban dengan materai, luas bangunan lebih dari 500 m2, lalu harus melampirkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas.

Caranya berkas tersebut dibawa dan disampaikan melalui unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Menur atau melalui online.

Dari UPTSA akan dilanjutkan ke Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Petugas Dishub melakukan survei di tempat yang akan dijadikan lahan parkir.

Tahapan perizinan penyelenggaraan tempat parkir
Tahapan perizinan penyelenggaraan tempat parkir (ISTIMEWA)

Jika diterima maka akan dibuatkan surat keputusan izin penyelenggaraan parkir dan jika ditolak akan diumumkan baik secara online maupun di kantor UPTSA.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved