Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya akan diungkap hingga ke akar-akarnya dan menyeret banyak pihak, hingga ...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dipakai membangun SD Nurul Iman Sememi, ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Pidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah SH, menjelaskan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 270 juta itu berkasnya dibagi dua dengan tersangka berbeda.

"Berkas pertama atas nama tersangka Asmadi dan berkas kedua atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen. Kedua berkas perkaranya hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Heru Kamarullah, Rabu (10/1/2018).

Uang Rp 30 Juta di Rumah yang Disimpan Pria ini di Rumah Tiba-tiba Jadi Abu

Pembunuh Wanita Bercadar Pilih Begituin Korban Sampai Puas di Pinggir Jalan Tanpa Peduli . . .

Dilimpahkannya berkas tersebut, saat ini JPU masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan.

"Paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas baru disidang," terangnya.

Pemisahan berkas yang dilakukan penyidik karena ada perbedaan peran dari kedua tersangka. Tersangka Iskandar perannya penerima hibah dan tersangka Asmadi pelaksana proyek.

Kedua tersangka dianggap melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijodohkan Mega dengan Puti, Gus Ipul: Ini Takdir, Tinggal Ganti Gambar dan Langsung Tancap Gas

Dugaan krupsi ini bermula dari pengaduan masyarakat adanya penyelewengan dana hibah oleh Kepala SD Nurul Iman, Iskandar Zulkarnaen.

Kasus itu akhirnya disikapi penyidik Pidsus Kejari Surabaya hingga dilakukan pendalaman. Akhirnya penyidik menemukan kejangggalan dalam proses pembangunan gedung sekolah itu.

Pembangunan yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 itu ternyata hanya terserap 17 persen dari dana yang cair sebesar Rp 326 juta.

Obat Kuat Bikin Pria ini Tahan Main Lama Dengan Selingkuhan, Usai Klimaks Hal Tragis Terjadi

Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kedua tersangka merekayasa dengan melaporkan proyek tersebut sudah 100 persen. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved