Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Larang Penenggelaman Kapal, Luhut Binsar Pandjaitan: Kapalnya kan Bisa Diberikan ke Nelayan

Kebijakan menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia tampaknya akan mengalami kendala. Menteri...

TRIBUNJATIM.COM/AULIA FITRI HERDIANA
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kebijakan menenggelamkan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia tampaknya akan mengalami kendala.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan melarang Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal mulai tahun 2018 ini.

Menko Luhut mengatakan, daripada ditenggelamkan lebih baik kapal tersebut diberikan kepada nelayan.

"Nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka melaut," ucap Luhut saat ditemui di kantornya, Selasa (9/1/2018).

(Siapa Pendamping Gus Ipul di Pilgub Jatim? Saksikan di Televisi! Rencananya Diumumkan Pagi Ini)

Selain itu, banyaknya kapal bermasalah yang terdampar di beberapa kawasan seperti Bali, Tegal, Ambon, Belitung juga disebutkan Luhut menjadi alasannya melarang penenggelaman kapal dan lebih baik digunakan bagi nelayan yang membutuhkan.

"Setelah sekian lama jalan, saya pikir-pikir masa terus-terusan begitu kan kapal itu setelah saya liat banyak yang terdampar, mau diapakan itu kapal masa mau dibiarin gitu aja terus," ungkap Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan keputusannya tersebut sesuai dengan UU perikanan No. 31 tahun 2004 yang mengalami perubahan menjadi UU No. 45 tahun 2009.

Staf Khusus Kemenko Kemaritiman urusan hukum, Lambock V Nahattands, menjelaskan memang diperbolehkan untuk melakukan penenggelaman kapal apabila dalam proses penangkapan terjadi tindakan balasan.

"Itu ada dalam pasal 66c. Penenggelaman bisa dilakukan apabila melarikan diri dan atau melawan dan atau membahayakan keselamatan kapal pengawas," ungkap Lambock di kesempatan yang sama.

Sedangkan, pada pasal 69 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikana yang berbendera asing berdasarkan bukti.

Kemudian pada pasal 76 a, barang dari hasil tindak kejahatan perikanan memang bisa diberikan kepada negara atau dimusnahkan.

"Hasil dari tindak kejahatan perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pegadilan negeri," ungkap Lambock.

Dengan tidak adanya penenggelaman, Luhut berharap kementerian yang dipimpin Susi dapat memenuhi target-target yang belum tercapai seperti ekspor atau pun pabrik ikan yang tutup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved