Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Cabut Enam Perda di Kota Batu, Salah Satunya Perda Pendulang Uang

Sebanyak enam Perda super penting di Kota Batu dicabut oleh Mendagri, karena hal tak terduga.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Gubernur Jawa Timur Soekarwo, saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (27/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebanyak enam peraturan daerah (Perda) di Kota Batu dicabut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pencabutan perda ini dilakukan, karena sejumlah perda tersebut dinilai dapat menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Enam perda di Kota Batu yang dicabut adalah, Perda Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan, dan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah  dan Air Permukaan.

Lalu Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Batu, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dan Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

Pembunuh Wanita Bercadar Pilih Begituin Korban Sampai Puas di Pinggir Jalan Tanpa Peduli . . .

Mau Lewat Jembatan Jalibar di Kota Batu, Hati-hati Sudah Ambles Dua, Begini Kondisi Terakhirnya

Pencabutan perda tersebut karena ternyata sudah kadaluarsa. Hal itu diakui oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Menurut Dewanti, enam perda yang dicabut ini memang sudah kadaluarsa, sehingga pihaknya juga sepakat jika dicabut.

"Ya agar tidak menghambat iklim perekonomian dan pelaku usaha di Kota Batu. Memang ada perda yang dicabut ada juga yang direvisi atau dibatalkan," ujarnya, usai pembacaan pembatalan Raperda di DPRD Batu, Rabu (10/1/2018).

Selain itu, adapun perda yang dibatalkan, seperti Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Kepergok Merokok di Sekolah, Siswa SMP Blitar Pilih Bunuh Diri di Sungai Brantas dan Tubuhnya Raib

Pembatalan perda ini dikarenakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Dalam hal ini, Dewanti masih akan membahas dengan pihak Dewan.

Karena, pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batu juga berasal dari tempat hiburan. Apalagi Kota Batu berkembang karena lokasi wisata.

"Pasti nanti ada kajian selanjutnya. Mana yang masuk ke daerah mana yang masuk ke pusat. Karena memang hampir 70 persen PAD Batu ini dari pajak hiburan," imbuh Dewanti.

Belum lagi, nanti Pemkot Batu akan membuat Perda terkait pajak Villa dan Homestay. Tak hanya itu, pelaksanaan pemerintahan sampai saat ini dirasa masih menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved