Dituntut Pengadilan Myanmar, Dua Wartawan Terancam Dipenjara 14 Tahun karena Liput Krisis Rohingya
Pengadilan Myanmar menuntut dua wartawan Reuters yang meliput krisis Rohingya atas tuduhan melanggar hukum kerahasiaan nasional.
TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Myanmar menuntut dua wartawan Reuters yang meliput krisis Rohingya atas tuduhan melanggar hukum kerahasiaan nasional.
Jurnalis asal Myanmar bernama Wa Lone dan Kyaw Soe Oo secara resmi dituntut oleh jaksa di Yangon, pada Rabu (10/1/2018) karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara bentukan era kolonial, dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Dilansir dari Al Jazeera, Kementerian Informasi Myanmar menyatakan wartawan tersebut secara ilegal mendapatkan informasi dan dengan sengaja membaginya kepada media asing.
Keduanya dijebloskan ke bui pada 12 Desember 2017, setelah menghadiri jamuan makan dengan petugas kepolisian di pinggiran Yangon.
Mereka diduga memiliki dokumen rahasia yang berkaitan dengan insiden di negara bagian Rakhine.
"Kami tidak membuat kesalahan, mereka berusaha menghentikan kami dan mengintimidasi kami," kata Wa Lone, ketika keluar dari pengadilan sambil dijaga ketat oleh polisi.
"Kami akan menghadapi dakwaan yang dituduhkan terhadap kami," tambahnya.
Sebuah permintaan jaminan telah diajukan ke pengadilan yang akan diperiksa hakim pada sidang berikutnya pada 23 Januari 2018.
( Begini Alasan PDI Perjuangan Pasang Puti Guntur Soekarno Dampingi Gus Ipul di Pilgub Jatim )
Melaporkan pemberitaan terkait krisis Rohingya telah terbukti sangat sulit dilakukan oleh media asing yang dilarang untuk masuk ke area konflik dan jarang diberikan wawancara dengan pejabat tinggi pemerintah.
Kepala organisasi pembela kebebasan pers, Reporters Without Borders, di Asia Pasifik, Daniel Bastard mengatakan kedua wartawan tersebut digunakan sebagai kambing hitam untuk mematikan laporan yang berani.
"Ini sangat mengkhawatirkan bagi kebebasan pers di Myanmar yang benar-benar menurun," katanya.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo bukanlah wartawan pertama yang didakwa oleh pengadilan dengan UU era kolonial dalam 12 bulan terakhir.
Pada 2017, 11 jurnalis dan satu informan media ditangkap di Myanmar. UU yang dibentuk pada 1908 dan 1934 digunakan untuk menahan mereka yang melaporkan konflik di Myanmar.
( Usai Dibantah Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Akhirnya Ngaku Transfer Rp 52 Juta? Begini Pengakuannya )
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Liput Krisis Rohingya, Dua Wartawan Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara