Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Barang Bukti yang Disita Polda Jatim Usai Tangkap Empat Pencuri Mobil Rental

Empat pelaku pencurian disertai kekerasan diringkus Subdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan membawa empat pelaku dan sejumah barang bukti dari kasus pencurian disertai kekerasan. Satu dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri, pada Selasa (16/1/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat pelaku pencurian disertai kekerasan diringkus Subdit 3 Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim.

Keempat pelaku itu yaitu JY (23) asal Desa Karangsono, asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada Rabu (27/12/2017) pukul 14.00 WIB di area Wisata Taman Dayu, Pandaan, Jatim.

Pelaku selanjutnya berinisial NS (29) asal Kejayan, Kabupaten Pasuruan ditangkap Kamis (28/12/2018) bersama dengan FR (23) asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan MH (24) asal Kejayan, Kabupaten Pasuruan ditangkap di Kejapanan, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (11/1/2017) pukul 23.00 WIB.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan tempat kejadian perkara ada di Dusun Jelek, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jatim pada Senin (25/12/2017).

Menurut Boby, modus yang digunakan dengan cara menyewa mobil di rental dengan alasan untuk bepergian ke mantenan.

Keempat orang itu terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan pada korbannya bernama Muhammad Jamroni dan membawa lari mobil rental milik korban dengan merek Honda Mobilio berwarna putih dengan plat nomor polisi L 1942 IH.

Mereka mengakui ulahnya itu usai ditangkap di empat tempat dan waktu yang berbeda.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

1. Sebuah mobil merek Honda Mobilio berwarna putih berplatnomor polisi L 1942 IH

2. Sebilah celurit

3. Seutas tali berwarna putih

4. Seutas potongan sabuk pengaman mobil

5. Sebuah lakban

Akibatnya ulahnya, empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved