Merasa Iba dengan Orang yang Baru Dikenal, 2 Pria Residivis Ini Lakukan Pencurian Burung di Surabaya
Dua residivis penganiayaan dan pengguna narkoba harus merasakan kembali dinginnya sel tahanan polisi setelah mencuri burung.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua residivis penganiayaan dan pengguna narkoba harus merasakan kembali dinginnya sel tahanan polisi.
Edy Musgianto (44) asal Bandar Lor Nomor 26 Mojoroto, Kediri, dan Supriadi (33) asal Bratang Gede 1 Nomor 49A Surabaya, kembali berulah dengan mencuri seekor burung love bird di Jalan Sidosermo 3 No 18, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo menegaskan, keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok mencuri burung milik Mochammad Abu Sofyan (37).
Budi mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
4 Fakta Terbaru Ibu dan 3 Anak Minum Racun di Jombang, dari Pengakuan Suami Hingga Hasil Otopsi
Seorang perlaku bernama Edy merupakan residivis kasus penganiayaan di Polres Kediri.
Sebelumnya, ia dikenakan Pasal 351 KUHP dan sempat mencicipi sel tahanan di Polres Kediri.
Ia bahkan menceritakan saat itu dirinya memang menganiaya seseorang.
Tak tanggung-tanggung, korbannya saat itu adalah seorang prajurit TNI.
Wanita Mantan Anak Buah Bongkar Kelakuan Veronica Tan di Rumah, dari Soal Bayi hingga Kanker
"Nah mau bagaimana lagi, Anda tahu sendiri kan kalau kondisi kepepet orang bisa berperilaku ganas," jawab Edy, Rabu (17/1/2018).
Ia menambahkan, saat itu dirinya tengah dirundung emosi, ditambah perkataan prajurit TNI, membuatnya harus melakukan tindakan kekerasan.
Akhirnya, ia pun dilaporkan terkait kejadian itu dan digelandang ke Mapolres Kediri.
Duh, Ngaku Punya Pacar Model Seksi, Millendaru Dibilang Netizen Ngarep, Begini Reaksi Pemilik Foto