Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satreskoba Polres Blitar Kota Tangkap 4 Pengedar Pil Koplo

pelaku yang rata-rata berasal dari luar Kota Blitar. Dari penangkapan empat pelaku, polisi menyita ribuan butir pil koplo.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

 TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas Satreskoba Polres Blitar Kota panen tangkapan pengedar pil koplo. Rata-rata pengedar pil koplo yang ditangkap berasal dari wilayah Kabupaten Blitar.

"Pemasok pil koplo di wilayah Kota Blitar rata-rata berasal dari Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W, Rabu (17/1/2018).

Polisi menangkap empat pelaku yang rata-rata berasal dari luar Kota Blitar. Dari penangkapan empat pelaku, polisi menyita ribuan butir pil koplo.

Awalnya, polisi menangkap Didik Sujatmiko (46), warga Lingkungan Kauman, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Selasa (16/1/2018). Polisi menyita 2.840 butir pil dextro dari Didik.

Penangkapan Didik berawal dari kecurigaan polisi saat menjumpai seorang pemuda dalam kondisi teler di kawasan Taman Kebonrojo, Kota Blitar. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku membeli pil dari Didik.

Polisi segera meluncur ke rumah Didik dan menangkapnya. Dari pengakuan Didik ini, polisi menangkap Saiful Huda (49), warga Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Saiful ditangkap di Pasar Hewan Wlingi.

Polisi menggelandang Saiful ke rumahnya. Saat digeledah polisi mendapati 13.700 butir pil koplo.

Baca: Alamak, TKW Ini Nekat Bongkar Rumah Hasil Jerih Payahnya: Cukup Nasibku Aja yang Kayak Begini

Ribuan pil itu dibungkus dalam kardus kecil sejumlah 137 kardus. Tiap kardus berisi 100 butir pil koplo.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Indra Setyawan (32), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Polisi menyita delapan butir pil dari Indra. Indra ditangkap di Jalan Bali, Kota Blitar.

Saat itu, Indra dalam kondisi teler diduga habis menenggak pil koplo.

Lalu polisi mengembangkan kasus itu. Dari pengembangan kasus, polisi membekuk Heri Praminto (60), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Saat menangkap Heri polisi menyamar sebagai pembeli.

Baca: Tidur di Depan Toko, Belasan Remaja ini Diciduk Sat Pol PP Saat Lagi Beginian

Polisi janjian dengan Heri di Jalan Panglima Sudirman, Kota Blitar. Begitu pelaku datang, polisi langsung meringkusnya.

Saat digeledah, polisi menemukan 496 butir pil dexstro dari pelaku.

"Kasusnya masih kami kembangkan lagi," ujar Huwahilla. (Surya/Samsul hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved