Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang Digrebek, 16 Barang Bukti dan 5 Saksi Turut Diamankan

Pengolahan merkuri ilegal kembali diungkap Polda Jatim, Jumat (19/1/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
SURYA/FATKHUL ALAMY
Kapoleda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menunjukkan barang bukti penambangan merkuri ilegal yang diungkap Ditreskrimsus, Senin (2/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengolahan merkuri ilegal kembali diungkap Polda Jatim, Jumat (19/1/2018).

Berlokasi di Halaman Barak Dalmas Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan, Ari S (33) asal Dusun Jeblok, Desa Brudu, Sumobito, Kabupaten Jombang, telah ditangkap.

Desa Joho, Wates, Kabupaten Kediri, menjadi lokasi pengolahan merkuri ilegal.

Saat penangkapan, polisi pun juga memeriksa beberapa saksi yakni:

Terkuak! Diramal Mbah Mijan, Inikah Sosok Pria Berinisial O yang Akan Menikahi Ayu Ting Ting?

- Indriyanto selaku pemilik tempat pembakaran

- Sugiantoro selaku karyawan

- Mochammad Bayu selaku karyawan

- Edi Purnomo selaku karyawan

- Achmad Fanani selaku karyawan

Begini Sekarang Nasib Pemeran Bayi di Babys Day Out Setelah 23 Tahun, Fakta Mengejutkan Terkuak!

Tak hanya Ari, sejumlah benda pun turut disita sebagai barang bukti, antara lain:

- 65 sak garam besi

- 44 sak batu cinnabar yang telah dihaluskan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved