Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang Digrebek, 16 Barang Bukti dan 5 Saksi Turut Diamankan
Pengolahan merkuri ilegal kembali diungkap Polda Jatim, Jumat (19/1/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengolahan merkuri ilegal kembali diungkap Polda Jatim, Jumat (19/1/2018).
Berlokasi di Halaman Barak Dalmas Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menuturkan, Ari S (33) asal Dusun Jeblok, Desa Brudu, Sumobito, Kabupaten Jombang, telah ditangkap.
Desa Joho, Wates, Kabupaten Kediri, menjadi lokasi pengolahan merkuri ilegal.
Saat penangkapan, polisi pun juga memeriksa beberapa saksi yakni:
Terkuak! Diramal Mbah Mijan, Inikah Sosok Pria Berinisial O yang Akan Menikahi Ayu Ting Ting?
- Indriyanto selaku pemilik tempat pembakaran
- Sugiantoro selaku karyawan
- Mochammad Bayu selaku karyawan
- Edi Purnomo selaku karyawan
- Achmad Fanani selaku karyawan
Begini Sekarang Nasib Pemeran Bayi di Babys Day Out Setelah 23 Tahun, Fakta Mengejutkan Terkuak!
Tak hanya Ari, sejumlah benda pun turut disita sebagai barang bukti, antara lain:
- 65 sak garam besi
- 44 sak batu cinnabar yang telah dihaluskan