VIDEO: Penangkapan Pelaku Pengolahan Merkuri Ilegal yang Raup Untung Rp 6 M
Saat digelar press release pada Jumat (19/1/2018) di Mapolda Jatim, terlihat sejumlah barang bukti mulai dari gamping, batu bara.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Produksi merkuri ilegal kembali terungkap.
Saat digelar press release pada Jumat (19/1/2018) di Mapolda Jatim, terlihat sejumlah barang bukti mulai dari gamping, batu bara, mesin pengolah merkuri, hingga sejumlah bahan pendukungnya berada disana.
Tersangka bernama Ari S (33) pun diringkus usai aksinya diketahui kepolisian.
Dari pengakuan tersangka, hal itu telah dilakukannya sekitar dua kali, dimana setiap sekali produksi menghabiskan biaya mencapai Rp 2 miliar.
Bahkan, omset yang diperolehnya pun mencapai Rp 6 miliar.
Sedangkan untuk setiap liternya dijual tersangka senilai Rp 3.000.000,00.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan ulahnya untuk mendekam di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ini videonya: