Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ingin Surabaya Jadi Hutan Tower, Regulasi Pemancar Jaringan Berbentuk PJU Mulai Diterapkan

Surabaya akan menerapkan tower yang juga harus merangkap menjadi lampu penerangan jalan umum (PJU).

Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR), Eri Cahyadi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembangunan di Kota Pahlawan terus ditata melalui berbagai regulasi pemerintah.

Seperti Perwali 48 tahun 2017 tentang penataan tower telekomunikasi yang mulai diterapkan pada pihak pengelola.

Adanya penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi blank spot di Surabaya, namun tidak merusak tata kota.

( Dengar Kabar Wabah Campak di Asmat, Tri Rismaharini Langsung Panggil Pegawainya yang Berdarah Papua )

Eri Cahyadi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKP CKTR) mengatakan ada beberapa aturan pendirian tower supaya tidak merusak tata kota.

"Kami tidak ingin jadi banyak tower, nanti jadi hutan tower tapi untuk mengatasi blank spot perlu didirikan tower. Makanya kita atur bagaimana tower nanti tidak seperti menara tapi mikrocell," kata Eri, Minggu (21/1/2018).

Tower tersebut akan samar karena tidak berbentuk tower dan juga harus merangkap menjadi lampu penerangan jalan umum (PJU).

( Adakan Fansmeeting di Jakarta, Intip 9 Style Wanna One Saat Tiba di Bandara Soekarno Hatta )

"Jadi fungsinya selain pemancar jaringan juga PJU, dan itu perawatannya diserahkan pada mereka. Nah, beban kota untuk PJU jadi berkurang," jelas Eri.

Saat ini, setidaknya sudah ada 100-an izin pendirian tower berbentuk PJU yang sedang dalam proses di DPRKP CKTR.

Pemkot Surabaya mengatakan akan mempermudah izin pendirian tower yang disamarkan dalam bentuk PJU.

Di Surabaya saat ini telah berdiri sekitar 400 tower, namun masih ada kawasan yang tidak tersentuh sinyal 4G.

( Jawa Timur Punya 482 Event Pariwisata di Tahun 2018, 10 di Antaranya Masuk Top 100 Wonderful )

Untuk menanggulangi adanya blank spot tersebut, setidaknya butuh 400 tower lagi.

Melihat banyaknya kebutuhan tower tersebut, dibuatlah mengenai regulasi penataan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved