Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fix, Gugat KPK, Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi akan Digelar Pada Februari

Fredrich Yunadi, resmi menggugat KPK dalam pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan...

Tribunnews/Jeprima
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, resmi menggugat KPK dalam pra peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan merintangi penyelidikan kasus e-KTP.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (12/2/2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Dr.Frederich Yunadi, SH, LLM, MBA dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018,” ujar Juru Bicara PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).

Dalam persidangan ini PN Jaksel menunjuk Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk memimpin perkara tersebut.

(Single Perdana Jadi Trending Topik, ini Makna Neverland Milik Holland, Idol Gay Pertama di Korea)

Fredrich Yunadi sebelumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di PN Jakarta Selatan pada Kamis (18 /1/2018) lalu.

Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.

Gugatan yang diajukan oleh Fredrich adalah mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.

(Ngatini, Janda Tua Penjaja Makanan Kecil di Surabaya yang Hidup Sendiri Tak Dipedulikan Tiga Anaknya)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

(Berbincang Soal Keberhasilan Surabaya, Puti Soekarno akan Konsultasi Bidang Ini ke Risma)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar Pertengahan Februari

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved