Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta

Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Ia dituding melanggar hak siar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunLutra/Chalik Mawardi
DIDENDA KARENA NOBAR - Foto ilustrasi nobar di warung. Baru-baru ini, seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung. Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya). Ia dituding melanggar hak siar. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik warung didenda Rp 50 juta karena TV dipakai nobar atau nonton bareng oleh pengunjung.

Peristiwa ini dialami pemilik warung di Solo, Jawa Tengah bernama Joko (bukan nama sebenarnya).

Joko mengaku dituding melanggar hak siar pertandingan sepak bola.

Itu berawal dari kegiatan nobar di warungnya, yang kemudian dianggap tidak memiliki lisensi resmi.

Di sisi lain, Joko juga ditawari uang damai sebesar Rp 100 juta.

Melansir dari TribunJateng, Joko yang membuka warung sejak tahun 2016 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng per 31 Juli 2025 tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Joko sendiri adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Sejak memiliki warung, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri."

"Rasanya lebih senang kalau nonton bola rame-rame. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujarnya.

Namun, sejak 2019 Joko mulai mendapat surat somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar.

Baca juga: Hotel Protes Ditagih Royalti Padahal Pakai Suara Burung Asli, LMKN: Bilang Kalau Tak Pakai Musik

Awalnya ia bingung karena mengira izin keramaian hanya perlu dari pemerintah atau kepolisian.

Belakangan ia sadar, ternyata ada aturan soal lisensi penyiaran.

Pada 2022, Joko akhirnya berlangganan lisensi ke pemilik hak siar.

Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp 13 juta termasuk PPN.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved