Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinas Perhubungan Surabaya Pastikan akan Ada yang Diubah dari Perda Parkir

DPRD Kota Surabaya sedang melakukan pembahasan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Jalan Setail, kawasan Darmo Surabaya dimanfaatkan jadi area parkir pengunjung Kebun Binatang Surabaya yang kehabisan area parkir pada Selasa (26/12/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya sedang melakukan pembahasan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperbarui aturan dan memasukkan beberapa ketentuan teknis perparkiran yang belum tercover.

Kepala bidang UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan, Tranggono mengatakan pembahasan perubahan perda baru saja dimulai.

"Beberapa perubahan pasti ada, yang belum diatur akan dimasukkan seperti penerapan transaksi uang elektronik, parkir prabayar dan lainnya," jelas Tranggono, Selasa (23/1/2018)

(Stabilkan Harga, Tiap Hari 8 Ton Beras Dijual Murah Meriah)

Menurutnya beberapa perubahan di lapangan perlu dimasukkan dalam dalam regulasi daerah.

"Ini baru dimulai, kita lihat kan pansusnya nanti seperti apa," kata tranggono.

Aturan parkir sebelumnya tercantum dalam Perda 1 tahun 2009.

(7 Fakta Menarik Gempa Banten Guncang Jakarta, Jusuf Kalla Lupa Pakai Sepatu hingga Setnov Dievakuasi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved