Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digerojok Miliaran, Bantuan Untuk Partai di Jatim Meningkat 11 Kali Lipat, Inilah Rinciannya

Pengurus dan pimpinan parpol akan tersenyum simpul, seiring meningkat tajamnya dana Banpol hingga belasan kali lipat.

Jatim Times
Ilustrasi dana banpol 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dana bantuan untuk partai politik atau dana Banpol di Jatim meningkat sangat tajam.

Untuk tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jatim akan mengeluarkan anggaran senilai Rp 23,041 miliar dari yang awalnya, hanya Rp 2,187 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Jonathan Judianto mengatakan, peningkatan tersebut diakibatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2018 terkait Anggaran Banpol.

PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 5 tahun 2009.

Di PP yang baru, setiap suara sah akan mendapatkan alokasi banpol senilai Rp1200.

Mukjizat Brigadir Rochmat, Berkah 64 Anak Asuh yang Berhasil Luluhkan Hati Kapolri Jenderal Tito

Dengan total suara sah yang mencapai 19.200.841 suara, maka total banpol untuk 2018 menyentuh angka Rp23.041.009.200.

Banpol tersebut meningkat lebih dari 10 kali lipat dari banpol sebelumnya yang hanya Rp 113,94 per suara, atau Rp 2.187.743.823 untuk bilai seluruh suara sah pada pemilu 2014 silam.

"Peningkatan tersebut akhirnya berdampak pada perolehan banpol bagi partai di Jatim," ujarnya, Rabu (24/1/2018).

Sayangnya, penambahan dana banpol tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2018.

Jelang Pernikahan Perut Sudah Hamil Besar, Irene dan Calon Suami Terkena Karma Gara-gara Kucing

VIDEO - Inilah Detik-detik Sebelum Wanita Bercadar Dibunuh Oleh Selingkuhannya

Saat ini, Pemrov Jatim hanya menyiapkan anggaran awal sekitar 2 miliar saja (sesuai regulasi awal).

"Oleh karenanya, kami akan mengajukan PABD (Perubahan APBD) kepada Bapak Gubernur pada pertengahan tahun nanti," jelasnya.

Dari jumlah tersebut, masing-masing parpol yang memiliki perwakilan di DPRD Jatim akan menerima bantuan yang bervariasi sesuai suara sah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved