Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dijerat Dua Kali Oleh Kekasihnya Gelapnya, Wanita Bercadar Ini Langsung Tewas

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri menemukan sejumlah fakta baru saat rekontruksi kasus pembunuhan Nurul Khotimah

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Pembunhan wanita bercadar 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri menemukan sejumlah fakta baru saat rekontruksi kasus pembunuhan Nurul Khotimah (38), Rabu (24/1/2018).

Ada penambahan reka ulang yang diperagakan oleh tersangka Makrus (39) sebanyak 18 adegan. Penambahan reka ulang yakni sebanyak 11 adegan.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan penambahan adegan reka ulang dilakukan fleksibel sesuai keterangan dari tersangka.

"Untuk reka ulang ini dilakukan 29 adegan," ujarnya.

Setidaknya, pada saat rekonstruksi tersebut tersangka menghubungi korban melalui pesan singkat. Saat itu korban membalas jika masih ada 'Abi' (suami korban) bernama Sunaryo.

Setelah bercengkrama dengan korban, keduanya menuju ke Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Ditengah perjalanan tersangka berbincang dengan korban terkait masa depan hubungannya. Namun, korban menolak dan memutuskan mengakhiri hubungannya bersama tersangka.

Baca: BREAKING NEWS: Petugas PAM Lanudal Juanda Amankan Dua Orang Penyelundup Narkoba  

Sontak, mendengar penjelasan itu Makrus naik pitam dan menghentikan laju mobilnya.

Di kawasan itulah tersangka turun dari mobil dan berpindah tempat ke jok kursi tengah. Korban berada di kursi depan samping kemudi.

Tersangka mengambil tali ikat plastik warna biru dari tempat penyimpanan yang berada di belakang kursi.

Baca: Dilaporkan Melodya Vanesha ke Polisi, Begini Tanggapan Manajer Sheila Marcia

Tiba-tiba tersangka menjerat korban dari arah belakang. Dia menjerat leher korban sebanyak dua kali hingga sekarat.

"Tersangka menutup wajah korban memakai kain sorban. Kemudian, menuju ke Kediri," ucap Hanif. (Surya/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved