Serikat Pekerja Kediri Buka Suara Soal Isu PHK Massal PT Gudang Garam
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk Kediri terus menjadi perhatian publik
Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Ketua KSPSI Kediri, Agung Susanto, menegaskan belum ada laporan resmi maupun surat pemberitahuan PHK massal dari serikat pekerja atau manajemen perusahaan hingga kini.
- Ada program pensiun dini sejak Agustus 2025 untuk lebih dari 1.000 pekerja usia 50 tahun ke atas, yang berbeda dengan PHK massal
- Kepala Disnaker Kabupaten Kediri juga belum menerima laporan resmi PHK massal, sementara KSPSI membuka ruang advokasi bagi pekerja yang merasa dirugikan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam Tbk Kediri terus menjadi perhatian publik usai sebuah video yang menampilkan ribuan pekerja viral di media sosial. Video itu dikaitkan dengan kabar adanya PHK besar-besaran di salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia.
Namun, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kediri Agung Susanto menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari unit-unit serikat pekerja yang tergabung dalam organisasinya. Menurutnya, PHK harus sesuai aturan yang berlaku dan wajib melalui tahapan pemberitahuan.
"Sampai saat ini malah belum mendapatkan laporan resmi mengenai adanya PHK dari PUK terutama Serikat Kerja yang menjadi anggota kita. Belum ada surat pemberitahuan, itu normatifnya dulu. Jadi kalau ada isu PHK massal, jumlah pastinya berapa juga belum jelas," kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).
Agung menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, setiap rencana PHK harus disampaikan terlebih dahulu melalui surat pemberitahuan kepada karyawan. Setelah itu, perusahaan wajib memberikan surat keputusan PHK yang memberi ruang waktu bagi karyawan untuk merespons.
"Kalau memang ada PHK, harus ada surat pemberitahuan rencana dulu. Setelah 14 hari baru keputusan PHK keluar, dan pekerja diberi waktu tujuh hari untuk menjawab. Itu mekanisme normatifnya. Sampai sekarang, anggota kami belum ada yang menerima surat semacam itu," jelasnya.
Baca juga: Ramainya Isu PHK Massal Gudang Garam Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pensiun, efisiensi, penutupan pabrik, sakit berkepanjangan, hingga kesalahan pekerja. Karena itu menurutnya, penting ada kejelasan apakah yang dimaksud dalam isu viral tersebut PHK karena efisiensi, pensiun dini, atau alasan lain.
Sebelumnya, Agung juga sempat menyinggung bahwa ada program pensiun dini yang berjalan sejak Agustus 2025, dengan jumlah pekerja lebih dari 1.000 orang, khususnya yang berusia 50 tahun ke atas atau memiliki kondisi kesehatan tertentu. Namun, ia menegaskan program tersebut berbeda dengan PHK massal yang ramai dibicarakan di publik.
"Kalau pensiun dini itu istilah umum, biasanya ada kesepakatan bersama dengan perusahaan. Tapi tetap berbeda dengan PHK massal. Jadi jangan sampai rancu dulu. Makanya penting ditelusuri unit mana yang sebenarnya terdampak," terangnya.
Dari penelusurannya, Agung mengaku sudah melakukan komunikasi dengan PUK yang berada di lingkup PT Gudang Garam Tbk, seperti PT Surya Zig-Zag dan PT Surya Pamenang. Hasilnya, sejauh ini tidak ditemukan adanya laporan PHK.
Baca juga: KSPSI Kediri Tanggapi Video Viral PHK Massal di Gudang Garam: Anggota Kami Tidak Terdampak
"Teman-teman di dua unit itu juga menyampaikan hal yang sama, tidak ada masalah PHK massal di tempat mereka," tegasnya.
Meski begitu, KSPSI tetap membuka ruang advokasi bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.
"Kalau ada karyawan yang merasa haknya dikurangi atau dirugikan, silakan lapor ke kami. Akan kami dampingi sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan," ucap Agung.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri, Ibnu Imad mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun pemberitahuan dari manajemen Gudang Garam terkait adanya PHK massal.
"Sampai saat ini masih belum ada informasi resmi mas, saya masih dinas di BPSDM Provinsi Jatim," ucapnya singkat.
| Aksi Nekat Pemuda 18 Tahun di Gresik Curi Motor di Warkop, Ditangkap usai Alami Kecelakaan |
|
|---|
| Kejagung Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kajati Jatim dan Wakajati Ikut Dirotasi |
|
|---|
| ATM Beras di Kota Kediri Kembali Beroperasi, 4.285 Warga Jadi Penerima Manfaat |
|
|---|
| Nurul Sahara Pelapor Yai Mim Ucapkan Belasungkawa: Semoga Husnul Khotimah |
|
|---|
| Kecelakaan di Pacitan, Truk Terguling Alami Rem Blong di Turunan Tajam, Sopir Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sebuah-video-viral-diduga-ribuan-karyawan-PT-Gudang-Garam-Tbk-melakukan-PHK.jpg)