Diklaim untuk Kemudahan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Surabaya Buat SOP Pajak Bumi Bangunan
Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, menerbitkan SOP PBB tahun 2018.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, menerbitkan SOP PBB tahun 2018.
SOP tersebut menurut Kepala BKPPD, Yusron Sumartono, untuk memberi jaminan kemudahan setiap pelayanan masyarakat.
"Pelayanan kami lebih terarah dan tidak dikhawatirkan salah prosedur karena sudah dibuat SOP-nya," kata Yusron, Rabu (24/1/2018).
The Death Cure Sudah Tayang, Berikut 4 Alasan Penutup Trilogi Maze Runner Ini Wajib Ditonton
SOP tersebut juga melalui konsultasi kepada pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
Yusron mengatakan, konsultasi dilakukan supaya tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya.
"SOP ini akan jadi acuan, jadi diharapkan tidak melanggar ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Yusron.
Laudya Cynthia Bella Dilaporkan ke Polisi, Tetangga Ungkap Perilakunya di Kompleks Elite, Astaga!
Selama ini, permasalahan yang kerap ditemui di lapangan adalah perbedaan nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nama pemilik.
"Sebenarnya itu mudah saja untuk pengajuan perubahan, tapi kadang ada warga yang mengiranya itu pelanggaran kami (BPKPD)," kata Yusron.
Bahkan sempat ada yang mengajukan tuntutan atas kesalahan nama tersebut.
Karenanya, SOP nantinya akan meng-cover hal-hal tersebut.
Selain itu dengan SOP tersebut, Yusron mengatakan untuk mwmberi jaminan ketepatan waktu pelayanan, sebab ada batasan standar yang harus dipatuhi.
7 Tahun Pindah Agama, Intip Kehidupan Artis Ayat-ayat Cinta dan Suami, Sekarang Minta Didoakan Ini