Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Malang

Setelah Gunadi Handoko, Hadi Prajoko Ikut Laporkan PKB ke Pengadilan Negeri Malang

Advokat Senior Kota Malang, Hadi Prajoko menggugat DPC PKB Kota Malang terkait proses penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA S
Hadi Prajoko saat berada di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Jalan A Yani Utara, Rabu (24/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Advokat Senior Kota Malang, Hadi Prajoko mendatangi Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, Jalan A Yani Utara, Rabu (24/1/2018).

Ia menggugat DPC PKB Kota Malang dan instansi struktural PKB lainnya terkait proses penjaringan bakal calon Wakil Wali Kota Malang yang dianggap merugikan Hadi Prajoko.

( Bawa 36 Kuasa Hukum, Gunadi Handoko Laporkan DPC PKB Kota Malang ke Pengadilan Negeri )

Hadi Prajoko merupakan salah satu orang yang ikut mendaftar dan mengikuti proses tahapan serta mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh PKB.

Namun, justru Syamsul Mahmud-lah yang dipilih PKB untuk mendampingi Mochamad Anton untuk maju dalam Pilwali Kota Malang.

Padahal menurut Hadi Prajoko, Mochamad Anton sebagai Ketua DPC Kota Malang sudah menjanjikan bahwa yang akan dipilih mendampinginya adalah yang mengikuti mekanisme partai.

( KPU Kabupaten Pasuruan Minta Paslob ADJIB Melengkapi Berkas )

Sedangkan Syamsul Mahmud tidak mengikuti.

Selain Hadi Prajiko, Gunadi Handoko juga menggugat PKB ke Pengadilan Negeri Malang Kelas I A dengan kasus yang kurang lebih sama.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved