1 dari 2 Pencuri Motor Milik Seorang Wanita Ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Surabaya
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri menegaskan, pelaku yang indekos di Simo Kalangan itu telah diamankan pihaknya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Juprianto (38), ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Lakarsantri, Surabaya.
Pria asal Dusun Mitiran, Ngadiluwih, Kediri, itu terbukti mencuri sebuah motor milik korbannya, Diana Agustin (40) warga Sambiarum Lor VII Blok 54D No 4 Sambikerep, Surabaya.
Terkait hal itu, Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri menegaskan, pelaku yang indekos di Simo Kalangan itu telah diamankan pihaknya.
"Pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya," terang Heri pada TribunJatim.com, Kamis (25/1/2018).
VIDEO: Sambil Gendong Anaknya yang Balita, Ibu Ini Labrak Suami dan Selingkuhannya: Aku Capek Kerja!
Ia menambahkan, rekannya yang ikut membantu pelaku mencuri sepeda motor dapat melarikan diri.
Kini, rekan pelaku tengah buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku kami jerat pasal 363 juncto 53 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.
Sempat Dituding Hamil Duluan Sebelum Menikah, Ardina Rasti Beri Klarifikasi Soal Fotonya di Apotek