Pelecehan Pasien di Surabaya
Terungkap, Pelecehan Seksual ke Pasien Bukan Kasus Pertama, Sebelumnya Pelaku Malah Dokter
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas medis di rumah sakit ternama ini ternyata bukan yang pertama, tapi sudah ...
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tengara pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas medis sebuah rumah sakit swasta ternama di kawasan Surabaya Barat ternyata bukan kali ini saja.
Hal yang sama sebelumnya juga sudah pernah terjadi. Sehingga dengan munculnya kasus terbaru, yakni pelecehan seksual yang dilakukan Jn, seorang perawat terhadap W, seorang pasien merupakan kasus yang keduanya kalinya di rumah sakit ini.
Kasus pertama, menimpa seorang perawat yang tengah menjalani tes kesehatan untuk masuk menjadi perawat, sebut saja namanya, Niken, 19, yang kini perkaranya masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelecehan Seksual Pasien di National Hospital Viral, Pelaku Tiba-tiba Hilang Secara Misterius
Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama SH berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat dokter yang diduga mencabuli kliennya itu.
Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.
Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua orang. Yakni dr Rezha Priyadi dan dr Iwan Santoso MMR. Dalam tuntutan yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim ada 5 poin.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
Selenggarakan Pendidikan Ilegal, Mantan Rektor Undar Jombang Divonis 2 Tahun Penjara
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Astaga, Asmara Diduga Penyebab Evi Nekat Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri
Perjalanan gugatan Niken itu sejak 20 November 2017 untuk pendaftaran perkara, tanggal 21 November 2017 penetapan majelis hakim, tanggal 22 November 2017 penetapan panitera pengganti dan penetapan jurusita, tanggal 23 November 2017 penetapan sidang perkara pertama 5 Desember 2017.