Setelah Demo Seharian Ini Poin Kesepakatan Driver Online dan Menteri Perhubungan Budi Karya
Usai pertemuan dengan perwakilan para pengemudi taksi online ada lima poin kesepakatan antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Usai pertemuan dengan perwakilan para pengemudi taksi online ada lima poin kesepakatan antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan para pengemudi.
Poin pertama adalah memfasilitasi para driver untuk bertemu dengan Menterian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk lebih menekankan regulasi kepada pengusaha penyedia taksi online (operator).
"Oleh karenanya kami akan bersama-sama mereka ketemu Menkoinfo mencari jalan keluar bagaimana mekanisme agar mekanisme itu berlangsung dengan baik," ungkap Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Senin (29/1/2018).
Kedua adalah memfasilitasi para driver melakukan diskusi dengan seluruh oerator muai dari Go-Car, Uber, ataupun Grab.
Adapun jumlah pengemudi yang disepakati saat melakuakn diskusi sebanyak 15 orang.
"Mereka meminta difasilitasi untuk bertemu operator. Nah saya bersedia sewaktu-waktu kita bertemu perwakilan mereka paling banyak 15 orang, aplikator, dan kami selaku regulator," tutur Budi Karya.
Poin selanjutnya adalah akan didiskusikan dengan pihak kepolisian untuk menerapkan harga yang lebih murah terakit perihal perizinan misalnya pengurusan SIM.
"Oleh karenanya saya akan mengajak mereka kepolisian atau kepada siapa supaya sim ini bisa dibuatbsecara kolektif," ungkap Budi Karya.
Kemudian keempat, mengenai uji KIR akan dilakukan diskusi lebih lanjut terkait peletakan hasil uji KIR karena para driver tidak setuju hasil KIR dilakukan dengan cara diketrik.
"Mereka tidak mau diketrik maunya dibuat seperti kalung tanda mereka sudah mendapatkan KIR tetapi tidak membekas di kendaraan," tutur Budi Karya.
Lalu poin terakhir adalah mengenai stiker kedepannya akan kembali dilakukan pembahasan terkait dengan besaran striker yang saat ini ditetapkan berdiameter 15 cm.
"Nanti kita bicarakan bagaimana yang baik agar semua pihak bisa menerima. Jadi saya sudah menyampaikan terimakasih kepada mereka dan teman-teman yang sudah dilakukan," ungkap Budi Karya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memastikan tidak akan mencabut ataupun merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Sudah sepakat, tidak (dicabut). Revisi pun bukan," pungkas Budi Karya. (TRIBUNNEWS.COM/APFIA TIOCONNY BILLY)