Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Brigadir AN yang Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Video Ketahuan dari Ponsel

Tengah viral di media sosial sosok polisi selingkuh dengan istri orang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook Angraini Eni - HERZINDAG
POLISI SELINGKUH - Tangkap layar video yang memperlihatkan Brigadir AN anggota Polsek Lubuklinggau Timur diduga berselingkuh dengan istri orang dan ilustrasi perselingkuhan. Apa hukuman untuknya? 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial sosok polisi selingkuh dengan istri orang.

Polisi itu adalah anggota Polres Lubuklinggau bernama Brigadir AN.

Ia diduga berselingkuh dengan wanita berinisial S.

Video perselingkuhan keduanya pun beredar di Facebook.

Brigadir AN diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur, seperti dilansir dari TribunSumsel.

Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah akun Facebook bernama Angraini Eni mengunggah sebuah video berdurasi tiga menit.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam dirinya bersama seorang pria, diduga oknum polisi, yang sedang tertidur di sampingnya.

Postingan itu langsung viral di media sosial Kota Lubuklinggau dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

PA, suami dari S, membenarkan dugaan perselingkuhan tersebut. Ia mengaku menemukan video itu setelah merebut ponsel istrinya.

“Ketahuannya setelah saya rebut HP istri saya, ternyata ada video itu,” ungkap PA kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Suami Suruh Hubungan Bertiga dengan Sahabat Tapi Ternyata Istri Malah Ketahuan Selingkuh

PA menuturkan, awalnya ia curiga karena sikap istrinya berubah sejak beberapa waktu lalu.

“Karena penasaran, HP-nya saya ambil. Dari situ saya temukan video itu. Saya curiga perselingkuhan ini sudah terjadi sejak tahun 2018,” jelasnya.

Setelah kasus itu viral dan dilaporkan ke polisi, PA mengatakan istrinya kabur dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Sudah melarikan diri, tidak tahu ke mana,” katanya.

PA berharap kasus tersebut diproses secara hukum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved