Keluarga dan Waris Mendiang Supariyah Laporkan RS Siti Khodijah ke Polres Sidoarjo
Persoalan antara RS Siti Khodijah (RSSK) Taman, Sidoarjo dengan keluarga dan ahli waris mendiang Supariyah makin pelik.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Persoalan antara RS Siti Khodijah (RSSK) Taman, Sepanjang Sidoarjo dengan keluarga dan ahli waris mendiang Supariyah makin pelik.
Setelah pihak RSSK mengancam akan memidanakan keluarga dan ahli waris mendiang Supariyah, kini pihak keluarga melaporkan RS tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Pihak keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polresta Sidoarjo Rabu (31/1/2018) siang untuk melaporkan RS tersebut secara pidana.
Kuasa hukum keluarga mendiang Supariyah, Agus Suseno, mengatakan setelah mempelajari pernyataan pihak RS atas kasus ini Selasa (30/1/2018), pihaknya langsung memutuskan melaporkan RSSK ke polisi.
"Kami mendapatkan petunjuk bukti tambahan dari sikap RSSK pada siaran pers kemarin (Selasa). Kami simpulkan ada dugaan pelanggaran UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan," kata Agus usai memberikan laporan.
Baca: Begini Kronologi Perawat Suntik Mayat Menurut Rumah Sakit Siti Khodijah
Agus tak menjelaskan secara rinci bukti tambahan dari siaran pers RSSK. Namun menurutnya, ada kelalaian yang dilakukan pihak RSSK sehingga ibu kliennya meninggal dunia saat dirawat di RS jaringan RS Muhammadiyah tersebut.
Selain bukti itu, Agus menyampaikan ada tiga hal lain yang menjadi dasar pelaporan ini.
Di antaranya tidak diberikannya rekam medis RS kepada pihak keluarga, sikap RS terkait video yang beredar yang dikatakan hoax sebagai upaya mengkerdilkan ahli wari dalam mencari kebenaran, dan sikap defensif RS yang akan menuntut kliennya yang dikatakan sebagai upaya membungkam kebenaran.
"Kemarin (Selasa) kami juga sudah rawuh ke Polresta namun ada yang perlu dilengkapi. Sekarang laporannya lengkap dan sudah diterima pihak penyidik," sambungnya.
Baca: Belasan Orang Tua Siswa SMP Plus Nurul Hikmah Pamekasan Nyaris Jadi Korban Penipuan
Agus menyatakan antara kronologis penanganan medis Supariyah versi RSSK dengan pihak keluarga sangat berbeda jauh. Tindakan pelaporan ini diharapkan akan menguak kejadian yang sebenarnya.
"Kami juga melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) dan Majelis Disiplin Kode Etik Kedokteran (MDKEK) di Jakarta," ujarnya. (Surya/Irwan Syairwan)