Dinilai Salah dalam Mengamankan Paksa 12 Waria, Kapolres Aceh Utara Diperiksa Propam
Aparat keamanan Kecamatan Aceh Utara menjadi sorotan. Mereka merazia salon dan mengamankan paksa 12 waria atas dasar pembinaan.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Aparat keamanan Kecamatan Aceh Utara menjadi sorotan pada Sabtu (27/1/2018) malam.
Mereka dikabarkan merazia sejumlah salon di Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Jambo Aye dan mengamankan paksa 12 orang waria.
Seluruh waria itu lalu dibawa ke Polres Aceh Utara.
Mereka yang dibawa lalu dinasehati, bahkan yang berambut panjang dipangkas dengan rapi layaknya seorang pria.
(Diperiksa hingga Dicekal ke Luar Negeri, Gubernur Jambi Zumi Zola Siap Hadapi Proses Hukum KPK)
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji menyebutkan, razia tersebut telah didiskusikan dengan sejumlah ulama di kabupaten tersebut.
“Prinsipnya ulama mendukung upaya ini. Soal ekspresi pria mirip wanita ini perlu jadi perhatian serius. Ini bentuk perhatian kita pada masyarakat dan mohon maaf soal begini akan saya sikat, dan kita harap bisa hidup normal,” kata Untung.
Berdasarkan pantauan Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), para pihak berwajib melakukan pengamanan paksa hanya atas dasra memberikan pembinaan, bukan karena adanya tindakan pidana tertentu.
"Jika memang ingin melakukan pembinaan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan," tuturnya.
(Periksa Rumah Dinas Zumi Zola, KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi)
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh tengah melakukan investigasi internal terkait hal itu.
"Kapolres sedang diperiksa oleh Polda. Intinya akan menginvestigasi apakah ada kesalahan prosedur atau tidak," ujar Iqbal di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Iqbal mengatakan, nantinya akan dilihat apakah ada pelanggaran etik atau profesi dalam penangkapan itu.
Jika terdapat kesalahan prosedur, maka ada mekanisme yang mengatur sanksinya.
"Apabila tidak ada pelanggaran, kita akan clear-kan. Kita panggil, kita clear-kan," kata Iqbal.