Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponsel Tergeletak di Samping Orang Tidur di Masjid, Pria ini Buru-buru Mengambilnya, Tak Tahunya

Mencuri barang berharga di dalam masjid, pria ini akhirnya kena karma usai menjalankan aksinya.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
ilustrasi pencurian ponsel 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saipul Fadil (37) tak berkutik saat diringkus Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari Surabaya.

Warga Jl Pogot Jaya Surabaya ini ditangkap karena mencuri di Masjid Rohman Arief, Karang Gayam 1 Surabaya.

Fadil menyikat hanphone (HP) merk Vivo milik Jamal Firmansyah (20) warga asal Tambak Asri Teratai, Jumat (2/2/2018).

Pelaku ini dengan mudah melakukan pencurian, karena korban pada waktu itu tertidur pulas setelah salat. HP milik korban tergeletak di sisi kiri.

"Pelaku mengambil HP milik korban saat masjid sepi," ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, Minggu (4/1/2018).

Habis Menikmati Malam Mingguan, Motor Sejoli ini Kesenggol Truk dan si Cewek Tubuhnya Hancur

Tim Anti Bandit, langsung melakukan pengejaran pelaku pencurian HP di masjid ini. Ini setelah korban melapor ke Polsek Tambaksari.

Polisi yang melakukan olah TKP mendapati rekaman CCTV yang terpasang di Masjid Fohman Arief. CCTV merekan jelas aksi pelaku saat menyikat HP korban.

"Kami mempelajari dan menyelidiki rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Prayitno.

Setelah CCTV dipelajari, akhirnya ciri-ciri pelaku dapat diketahui.

Polisi akhirnya menerima informasi pelaku yang saat itu berkeliaran di daerah Karang Gayam Surabaya.

Kena OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Jombang Tiba-tiba Terkunci dan Kuncinya Hilang Misterius

"Kami mengamankan pelaku. Kemudian mendatangi rumahnya dan menyita barang bukti HP yang masih disimpan," tuturnya.

Fadil di hadapan petugas mengaku, HP rencananya akan dijual. Tapi belum sempat dijual sudah keburu ditangkap.

"Saya ambil HP di masjid, karena saat itu tak ada orang kecuali korban yang tertidur," ucapnya.

Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambaksari Surabaya guna mempertangungjawabkan aksinya. Pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Gelar Pesta Miras, 16 Pelajar di Kediri Kena Razia, Saat Ortunya Didatangkan Reaksinya Tak Terduga

(Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved