Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Madiun

Hadiri Rakercabsus PDIP, Sekda dan Ketua MUI Kota Madiun Disemprit Panwaslu

Apa yang dilakukan Sekretaris Kota Madiun dan Ketua MUI Kota Madiun di Rakercabsus PDIP berbuntut panjang.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Mujib Anwar
Surya/Rahadian Bagus
Sekda Kota Madiun Maidi. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun akan memanggil Sekretaris Kota Madiun Maidi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun yang juga Dosen STAIN Ponorogo Sutoyo.

Kedua pria yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilaporkan ke Panwaslu karena dinilai telah melanggar etika dan netralitas.

Ini setelah keduanya mengikuti acara internal PDIP, yaitu Rakercabsus DPC PDIP Kota Madiun di Hotel Merdeka Madiun, Senin (5/2/2018).

Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, mengaku telah mendapatkan laporan masyarakat dan juga panwascam terkiat pelanggaran yang dilakukan keduanya.

Kokok menuturkan, padahal sudah jelas sebagai seorang ASN ada banyak sekali rambu-rambu atau aturan agar menjaga kode etik dan netralitas dalam pilkada. Hal itu tertuang dalam beberapa peraturan.

Perolehan Kursi DPRD Bangkalan Njomplang, Begini Hasil Penataan yang Dilakukan KPU

Khofifah Gandeng Cucu Pendiri NU dan Tokoh Ansor Jadi Juru Bicara

Di antaranya, Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Surat edaran dari Kemenpan RB Undang-undang ASN, dan Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2016.

"Itu sudah masuk pelanggaran, sudah jelas. Sesuai PP no 42 tahun 2004. Salah satunya, ASN dilarang mendatangi kegiatan partai, dilarang menjadi pembicara partai, tdak boleh foto dengan calon. Ada banyak rambu-rambu untuk menjaga. Dia mendatangi saja nggak holeh, kok malah mengajak untuk mendukung," ujarnya, Selasa (6/2/2018).

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Maidi dan Sutoyo, pihak Panwaslu akan memanggil keduanya untuk diklarifikasi dan diberikan teguran.

Sedangkan pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh Majelis Kode Etik (MKE), yang dalam hal ini ketuanya adalah Maidi.

"Terhadap laporan itu, sebenarnya kami tidak bisa apa-apa. Baik ke Maidi dan Sutoyo. Karena mereka adalah ASN. Yang berwenang membririkan sanksi atau punishment ya majelis kode etik," katanya.

Mantan Gubernur Imam Utomo Terang-terangan Dukung Gus Ipul-Mbak Puti, Alasannya Mengejutkan

Gagal Maju Pilkada Bangkalan Lagi, Bupati Ra Momon Pilih Jadi Pelatih Sepak Bola, Lha Kok?

Kokok menambahkan, pihak Panwaslu juga menyayangkan pembentukan MKE di Kota Madiun karena yang menjadi ketua adalah Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved