Peter Dapat Rp 23 Juta dari Penjualan Kamera yang Dicuri di Gereja Bethany Nginden
Peter diciduk polisi usai ketahuan mencuri kamera yang bukan miliknya di ruang Multi Media Gereja bethany. Kamera tersebut langsung dijual ke Solo
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peter diciduk polisi usai ketahuan mencuri kamera yang bukan miliknya di ruang Multi Media Gereja bethany.
Warga Nginden itu diciduk Polsek Sukolilo usai sosoknya tertangkap kamera CCTV gereja.
Saat diperiksa, Peter mengaku nekat mencuri di gereja karena tengah terlilit hutang.
"Pengakuannya perlu uang untuk bayar hutang," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Supranoto di Polsek Sukolilo, selasa (6/2/2018).
(Setelah Gus Hans, Khofifah Kenalkan Gus Aam Juga Jadi Jubir Khofifah-Emil)
Peter mengaku berhutang puluhan juta, sehingga kamera yang ia curi langsung menjualnya secara online dan mengirimkannya ke Solo melalui jasa ekspedisi.
Dari penjualan barang curiannya tersebut, Peter mengantongi uang Rp 23 juta.
Alih-alih menikmati uang pembayaran kamera, Piter dijemput polisi di rumahnya.
Tak bisa berkutik, Piter hanya bisa mengangkat tangan saat polisi menggiringnya ke Polsek Sukolilo.
(Wabup Nur Arifin Minta Doa Warga Trenggalek Untuk Puti Guntur)