Jadi Saksi Kasus Henry J Gunawan, Pedagang Ngaku Sengaja Tolak Stand Pasar Turi
Dua pedagang Pasar Turi diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dua pedagang Pasar Turi diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Dalam kesaksiannya, pedagang mengakui sendiri tidak ingin menerima stand Pasar Turi dan menolak jalan perdamaian atas kasus ini.
Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (7/2/2018), dua pedagang Pasar Turi yang diperiksa secara terpisah yaitu Suchaimi dan Syech.
Suchaimi mendapat giliran pemeriksaan pertama kali, kemudian dilanjutkan dengan memeriksa Syech.
Pada keterangannya, Suchaimi mengaku pertama kali mengenal Henry pada pertemuan antara para pedagang dengan dengan perwakilan investor Pasar Turi di Hotel Mercure pada Februari 2013.
Ia mengaku awalnya memiliki 6 stand di Pasar Turi.
Namun sekarang tinggal 3 stand saja.
“Tiga stand lain sudah saya jual,” katanya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Pada sidang ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mencecar Suchaimi dengan pertanyaan perihal pengumuman serah terima stand Pasar Turi di salah satu surat kabar oleh PT GBP.
“Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anda menerangkan bahwa PT GBP tidak pernah melakukan serah terima stand ke pedagang. Apakah Anda pernah membaca pengumuman serah terima stand?” tanya Agus.
Menurut Agus, PT GBP sudah mengumumkan serah terima stand Pasar Turi di salah satu surat kabar di Surabaya.
“Saya tegaskan lagi, jadi bukan PT GBP yang tidak menyerahkan stand, tapi Anda yang tidak mau menerima stand? Betul begitu?” tanya Agus kepada Suchaimi.
Atas pertanyaan Agus, Suchaimi langsung membenarkannya dan menyebut bahwa dirinya yang menolak untuk menerima stand Pasar Turi.
“Iya benar, saya yang tidak mau terima,” kata Suchaimi.
Suchaimi juga membenarkan bahwa selama ini kuasa hukum pedagang Pasar Turi yaitu Abdul Habir (pelapor) tidak pernah menjelaskan sesuai perjanjian, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk mengubah hak pakai menjadi hak pengelolaan Pasar Turi.