Jumlah Minimarket Berjejaring di Kota Blitar Dibatasi Hanya 22 Unit
Pembahasan Perda Inisiatif Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pembahasan Perda Inisiatif Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar sudah tuntas.
Rencananya, Perda inisiatif akan disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (9/2/2018).
Ada beberapa poin penting di Perda inisiatif Pasar Rakyat. Salah satunya, pembatasan jumlah minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kota Blitar.
Jumlah minimarket berjejaring hanya dibatasi sebanyak 22 minimarket. Lokasi pendirian minimarket juga diatur.
Pendirian minimarket berjejaring hanya diperbolehkan di jalan nasional dan jalan provinsi. Pendirian minimarket berjejaring tidak boleh berada di jalan kota dan kawasan perkampungan penduduk.
Baca: Mantan Model Asal Surabaya Beralih Profesi Jadi Satpam, Lihat Cantiknya. . .
Pendirian minimarket di jalan nasional dan jalan provinsi juga dibatasi dua sampai tiga unit.
"Sekarang jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar baru lima unit. Minimarket berjejaring yang sudah ada sudah memenuhi kriteria," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, Kamis (8/2/2018).
Untuk minimarket atau toko swalayan lokal tidak ada pembatasan, baik secara jumlah maupun lokasi.
Baca: Miris, Butuh Uang Beli Susu Anaknya, Wanita Ini Nekat Curi Telepon Seluler di Taman Mundu Surabaya
Selain itu, dalam perda itu juga mengatur soal tenaga kerja di minimarket maupun toko swalayan.
Sekitar 70 persen tenaga kerja di minimarket maupun toko swalayan harus warga lokal Kota Blitar.
"Perda ini juga untuk memberi kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga lokal Kota Blitar. Rencananya, Perda inisiatif akan kami paripurnakan besok (Jumat)," kata politikus PDIP itu.(Surya/Samsul hadi)