Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengakui Alasan Gunakan Narkoba, Jung Suk Won Dibebaskan Polisi Setelah Disidik Dua Hari

Aktor Korea, Jung Suk Won ditangkap oleh pihak kepolisian karena disebut menggunakan obat-obatan terlarang jenis Philopon.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Soompi.com
Jung Suk Won 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Jung Suk Won ditangkap oleh pihak kepolisian saat tiba dari Australia di Bandara Icheon Internasioanl, Korea Selatan pada Kamis (8/2/2018).

Pihak kepolisian Seoul menyebut, suami Baek Ji Young ini telah menggunakan obat-obatan terlarang.

Laporan mengatakan bahwa Jung Suk Won menggunakan Philopon, sebuah bentuk methamphetamine, di Australia.

Hasil penyidikan mengunjukkan bahwa Jung Suk Won positif menggunakan narkoba.

(5 Fakta Meninggalnya Advent Bangun, Sempat Mengabdikan Diri sebagai Pendeta Sebelum Tutup Usia)

Setelah penyelidikan pada 8 Februari, dia ditahan di kantor polisi.

Pada tanggal 9 Februari, dia diselidiki bagaimana dia mendapatkan Philophon, berapa kali dia menggunakannya, terlibat dengan orang lain, dan banyak lagi.

Dilansir dari Allkpop, Jung Suk Won telah dibebaskan setelah menjalani penyidikan selama 2 hari.

Polisi membebaskan Suk Won setelah ia mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa menggunakan obat tersebut karena ingin tahu.

"Ini adalah pelanggaran pertamanya, dan kami hanya bisa memastikan bahwa dia menggunakan obat itu," ujar pihak polisi menjelaskan alasan pembebasannya

(Budi Waseso: 90 Persen Peredaran Narkoba di Indonesia Libatkan Jaringan di Lapas)

Pihak agensiny,a C-JeS Entertainment juga memberikan pernyataan atas bebasnya Jung Suk Won.

"Jung Suk Won telah diselidiki untuk penggunaan narkoba. Dia mengakui kejahatan tersebut dan bekerja sama dalam penyelidikan, dan karena ini adalah pelanggaran pertamanya, dia dibebaskan tanpa dipenjara.

Dia minta maaf karena mengecewakan begitu banyak orang-orang dengan membuat kesalahan yang buruk.

Dia sangat menyesal telah menyakiti keluarganya yang berharga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved