Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Surabaya Soal Pemohon SIM yang Boleh Masuk

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pan Pandia mengatakan, kebijakan hanya pemohon SIM yang boleh masuk ke Satpas Colombo

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Antrean panjang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terjadi di Satpas Colombo Surabaya, Sabtu (7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pan Pandia mengatakan, kebijakan hanya pemohon SIM yang boleh masuk ke Satpas Colombo ini guna memfilter masyarakat dan mengindari calo.

Menurut Pandia, pemohon SIM hanya bisa masul lewat satu pintu saja. Yakni lewat pintu portal di depan dan pintu costomer servis SIM.

"Kami membuat kebijakan baru, begitu masuk ke pintu portal, pemohan akan diberi ID Card khusus untuk masuk costomer servis," kata Pandia, Senin (12/2/2018).

Pandia menyarakan, masyarakat sebaiknya mengurus SIM sendiri. Jangan mempercayakan kepada orang lain atau calo.

Baca: Hindari calo, Pelayanan SIM di Colombo Surabaya Hanya Mengizinkan Pemohon Saja

Setelah melewati pintu portal di depan, lanjut Pandia, pemohon mendapat IC Card
guna masuk ke ruang costomer srvice dan ambil formulir permohonan urus SIM

"Nanti ID Card dipakai untuk masuk dan selanjutnya diserahkan ke petugas entry data," terang Pandia.

Baca: Selain Bercak Cairan, Juga Ditemukan Benda Menjijikkan di Kamar Wanita Cantik yang Tewas Telanjang

Kebijakan ini, kata Pandia bukan mempersulit masyaskat yang hendak urus SIM. Melainkan demi kebaikan pelayanan masyarskat yang hendak memohon SIM.

"Juga menghindari praktik calo. Nanti petugas juga tidak boleh bawa HP, tapi dititipkan ke masing-masing koordinator bagian selama bekerja," pungkas Pandia. (Surya/Fatkhul Alamy)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved