Lahan SDN 2 Pulosari Jadi Sengketa, Hakim Pengadilan Negeri Gelar Sidang di Sekolahan
Hakim Pengadilan Negeri menggelar sidang di sekolah, setelah lahan SDN 2 Pulosari digugat kepemilikannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM,. TULUNGAGUNG - Hakim PN Tulungagung menggelar sidang di tempat, gugatan Perdata kepemilikan tanah SDN 2 Pulosari, Kecamatan Ngunut, Senin (12/2/2018) pukul 11.00 WIB.
Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas di Balai Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.
Majelis hakim yang diketuai Dody Rahmanto SH, MH memeriksa data di letter C.
Majelis hakim memastikan riwayat jual beli setiap obyek sengketa.
Majelis hakim kemudian menuju ke SDN 2 Pulosari, yang menjadi obyek sengketa dua.
Proses sidang di tempat ini menjadi perhatian para siswa.
Agar proses pembelajaran tidak terganggu, para siswa dimasukkan ke ruang kelas.
Majelis hakim juga melihat setiap batas tanah dari berbagai versi, baik versi para tergugat dan penggugat, Ellyk Sushana (41).
Gugatan perdata yang diayangkan Ellyk bermula dari konflik keluarga.
Tanah milik Kaboel Karijodinomo, kakek Ellyk seluas 2.650 meter persegi dijual secara sepihak.
Ellyk yang akan melayangkan gugatan perdata melakukan pengukuran pada 5 hingga 10 September lalu, dengan dikawal pihak Polsek Ngunut dan Koramil Ngunut.
Hasilnya, lokasi SDN 2 Pulosari masuk dalam petak tanah milik Kaboel Karijodinomo.
Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tulungagung. Kini sidang perdata ini sudah dalam tahap pembuktian. (Surya/David Yohanes)