Tidak Batasi Izin, Kota Blitar 'Obral' Pendirian Tower Telekomunikasi
Investor telekomunikasi bisa menjadikan Kota Blitar sebagai surga investasi, dengan adanya Perwali baru.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar tidak akan membatasi pendirian tower telekomunikasi di Kota Blitar.
Saat ini, Pemkot Blitar sedang membuat peraturan wali kota (Perwali) baru yang mengatur pendirian tower telekomunikasi.
"Di Perwali baru ini, kami tidak akan membatasi pendirian tower telekomunikasi. Jumlah tower telekomunikasi di Kota Blitar masih kurang. Belum support untuk jaringan 4G," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, Rabu (14/2/2018).
Sesuai Perwali lama, jumlah tower telekomunikasi di Kota Blitar hanya dibatasi 32 unit. Sekarang, jumlah kuota tower itu sudah terpenuhi.
Pemkot Blitar tidak bisa menambah lagi izin pendirian tower karena belum ada Perwali baru.
"Kajian akademis Perwali baru sudah selesai. Perkiraan sebulan lagi, pembahasan Perwali baru selesai sebulan lagi," ujarnya.
Dalam Perwali baru ini, kata Suharyono, Pemkot lebih mengatur pada bentuk tower yang didirikan. Pemkot lebih mengembangkan pendirian tower jenis microcell.
Tower jenis microcell lebih ramah lingkungan. Ketinggian tower jenis microcell di bawah 20 meter.
"Kalau jenis tower yang sekarang ada rata-rata bentuknya rangka. Ketinggiannya di atas 30 meter. Makanya, kami lebih mengembangkan tower jenis microcell," katanya.
Dia mengatakan penambahan tower telekomunikasi di Kota Blitar perlu. Penambahan tower telekomunikasi itu untuk meningkatkan jaringan telekomunikasi di Kota Blitar.
Saat ini, jaringan telekomunikasi di Kota Blitar belum mendukung untuk jaringan 4G.
"Sekarang jaringannya masih lemot untuk mengakses internet berbasis data," tegas Suharyono. (Surya/Samsul Hadi)