Ini Isi Kesepakatan Damai RS Siti Khodijah dengan Keluarga alm Supariyah
Dua kali mediasi, RS Siti Khodijah dengan keluarga almarhum Supariyah, pasien yang sempat viral dikabarkan disuntik setelah meninggal dunia
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua kali mediasi, RS Siti Khodijah Taman Sepanjang Sidoarjo dengan keluarga almarhum Supariyah, pasien yang sempat viral dikabarkan disuntik setelah meninggal dunia, akhirnya sepakat damai.
Surat perjanjian kesepakatan itu ditandatangani keduabelah pihak di RS Siti Khodijah Taman Sidoarjo, Kamis (15/2/2018).
"Dalam surat perjanjian ini, pihak rumah sakit diwakili HM Hamdan sebagai pribadi maupun atas nama Direktur RS Siti Khodijah sebagai pihak pertama dan Abu Daud, sebagai pribadi maupun kuasa ahli waris menjadi pihak kedua," kata Masbuhin, kuasa hukum pihak rumah sakit.
Ada lima pasal dalam perjanjian tersebut. Berikut isinya :
1. Antara pihak pertama dan pihak kedua sama-sama menyadari telah terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi dan informasi terkait persoalan kematian almarhumah Supariyah. Dan kesalahpahaman itu telah selesai dari mediasi yang dilakukan.
2. Proses mediasi ini dilakukan dua pihak sejak 6 Februari 2018 dan telah menghasilkan kesepakatan.
Baca: 5 Fakta Penggunaan Narkoba Roro Fitria, dari Nominal Harga Sampai Hura-hura Malam Valentine
3. Karena segala kesalahpahaman ini telah selesai dalam mediasi, selanjutnya pihak pertama dan kedua tidak lagi saling mengajukan tuntutan hukum. Baik secara pidana maupun perdata.
4. Atas hal-hal di pasal 3, maka pihak yang telah telah melaporkan RS Siti Khodijah ke polres tertanggal 31 Januari 2018 terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh RS, setelah kesepakatan ini akan mencabut dan membatalkan laporan tersebut. Dan sebaliknya pihak pertama yang akan melaporkan pihak kedua ke Polda Jatim terkait penyebaran video juga akan dibatalkan setelah surat ini ditandatangani.
Baca: Inikah Penyebab Ayu Ting Ting Gagal Jadi The Most Beautiful Face 2017? Gegara Ulah Balajaer Sendiri?
5. Bahwa surat kesepakatan bersama ini adalah hasil dari mediasi sebagaimana yang dianjurkan oleh UU Kesehatan.
"Tidak ada paksaan dari pihak manapun. Kami sudah sama-sama sepakat," jawab Abu Daud. (M Taufik)